Polres Metro Jakbar Ungkap Kasus Curanmor: 13 Mobil dan 17 Motor Diamankan

Editor: Andreas

Satujuang, Jakarta – Polres Metro Jakbar (Jakarta Barat) bersama seluruh jajaran Polsek berhasil membongkar puluhan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa dari tiga rangkaian pengungkapan, aparat menyita total 30 unit kendaraan, terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor.

“Kami juga mengamankan 10 tersangka dari tiga lokasi berbeda,” kata Kombes Pol Twedi dalam konferensi pers, Selasa (29/4/25).

Pengungkapan Kasus Pertama
Kasus pertama bermula dari laporan Satreskrim Polres Metro Jakbar pada 24 Maret 2025 mengenai transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen sah di Perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres.

Tim langsung bergerak dan menciduk 4 pelaku inisial RS, JS, DS, dan SS di lokasi.

Seorang lagi, inisial SP, ditangkap di Tambora beberapa hari kemudian.

Dalam penggeledahan di gudang penyimpanan di Kalideres, polisi menemukan tujuh unit motor bodong.

Pada tersangka SP, tim juga menyita satu pucuk senjata api rakitan, lima amunisi, serta sebuah kunci T–bar dengan tiga mata.

Modus “Gadai Silang” di Kebon Jeruk
Penanganan kasus kedua dilakukan Polsek Kebon Jeruk. Bermula ketika tersangka HB menyewa 2 mobil di Jalan Sang Timur dengan tarif Rp 350.000 per hari (21–28 Maret 2025).

Saat masa sewa habis, HB tidak bisa dihubungi. Pada 8 April 2025, ia muncul kembali dan mengaku telah menggadaikan mobil tanpa izin.

“Hasil gadai digunakan untuk menutup biaya sewa mobil lain modus ‘tambah sulam’ sehingga total barang bukti bertambah jadi 13 unit mobil,” terang Twedi.

Curanmor di Area Parkir Mall Season City
Kasus ketiga diungkap Polsek Tambora usai mendapat laporan keamanan Mall Season City pada 8 April 2025.

Seorang pria dicurigai mondar–mandir di parkiran sepeda motor. Saat diperiksa, ia mengakui motor itu hasil curian.

Pengembangan selanjutnya mengungkap empat unit motor lain—termasuk satu dari parkiran Stasiun Duri. Polisi menahan tiga pelaku, berinisial RA, YE, dan AJ.

Ancaman Hukuman:

Kasus pertama: Pasal 1 ayat (2) UU Darurat No. 12/1951 (penjara maksimal 10 tahun); Pasal 363 KUHP (maksimal 7 tahun); Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP (maksimal 4 tahun).

Kasus kedua: Pasal 372 KUHP (penjara hingga 4 tahun); Pasal 480 KUHP (4 tahun).

Kasus ketiga: Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP (4 tahun).

“Semua tersangka kini menjalani proses hukum sesuai perundangan,” tutup Kombes Pol Twedi. (AHK)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *