Satujuang, Tegal – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota berhasil membekuk seorang pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp30 juta dari sebuah rumah makan terkenal di kawasan Tegal Barat, Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan uang dalam usaha kulinernya.
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti-bukti yang di temukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Salah satu bukti kuat yang di peroleh adalah rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Dari situ kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” jelas Kapolres dalam keterangannya pada Selasa (13/5/25).
Korban di ketahui berinisial ARN (38), warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, yang melaporkan kehilangan uang tunai senilai Rp30 juta yang disimpan di laci meja dalam rumah makannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman kamera pengawas, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku, yang di ketahui berinisial M. SLM (25), warga Kabupaten Tegal.
“Pelaku merupakan mantan karyawan dari rumah makan tersebut.
Ia masuk ke lokasi dengan memanjat pagar belakang, lalu melarikan diri melalui rute yang sama,” lanjut Kapolres.
Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Tegal sebelum akhirnya di tangkap pada Senin sore.
Kini, M. SLM dijerat dengan Pasal 363 dan/atau 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Hera)











