Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

Hukum

PH Husni Thamrin: Jangan Sampai Seolah-Olah Hanya Klien Kami dan Pimpinan Saja

badge-check


Penasehat Hukum Husni Thamrin, Indriansyah [foto:dok] Perbesar

Penasehat Hukum Husni Thamrin, Indriansyah [foto:dok]

 Terkait dana BBM, Pengacara Hukum (PH) mantan anggota DPRD Kabupaten , Husni Thamrin, minta keadilan ditegakkan, Jumat (14/7/23).

“Jangan sampai seolah-olah hanya klien kami dan pimpinan saja yang bertanggungjawab terhadap dana bantuan BBM tersebut,” sebut Indriansyah, selaku PH Husni Thamrin.

Padahal, kata Indriansyah, masih ada pihak lain yang juga menikmati dana bantuan BBM dan ada juga pihak yang lalai melaksanakan tugas sebagai pejabat sehingga muncul kerugian negara.

Ia menuturkan, selaku kuasa hukum Husni, dirinya telah mempelajari putusan secara komprehensif, dan sudah mengkaji peran pihak lain dalam perkara ini.

“Kesemua aspek tersebut sudah kami tuangkan dalam rencana kami menuntut keadilan untuk klien kami,” imbuhnya.

Indriansyah mengungkapkan, ia bersama dengan PH Ulil Umidi dan Okti Fitriani (anggota DPRD yang juga terseret dalam perkara ini), akan merumuskan konsep yang terbaik dari aspek hukum.

Langkah ini, agar masyarakat tau, bahwa bukan niat kliennya dan juga bukan hanya kliennya saja yang mendapat dana tersebut.

Juga supaya masyarakat dapat melihat bahwa kliennya tidak seperti yang digambarkan selama ini.

“Kami akan berjuang sekuat tenaga untuk keadilan, agar terwujud persamaan dihadapan hukum equality before the law, dan kami minta pihak Polda dapat memberikan keadilan kepada klien kami,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Ikhtisar putusan Pengadilan Negeri , Nomor: 8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl.

Tentang tindak pidana pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas operasional di sekretariat DPRD Kabupaten tahun 2017.

Trending di Hukum