Seluma, Satujuang.com – Muhammad Irsyad, warga Desa Talang Rami, berencana melaporkan balik pihak yang menuding dirinya melakukan pelecehan seksual ke pihak kepolisian.
Langkah hukum ini diambil karena Irsyad merasa tidak pernah melakukan perbuatan asusila tersebut dan menilai nama baiknya telah dicemarkan secara sengaja.
Sebelumnya, sempat dilakukan proses mediasi antara Irsyad dengan pihak pelapor, yakni pasangan suami istri berinisial Mo dan Ta, warga desa setempat.
Laporan polisi terhadap Irsyad muncul pada Senin (11/5) setelah dirinya disebut tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp30 juta dari pelapor.
Kuasa hukum Muhammad Irsyad, Dr Hadi Sanjaya SH MH menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tersebut adalah tidak benar.
“Klien kami ini berani bersumpah tidak melakukan apa yang dituduhkan,” ujar Hadi saat memberikan keterangan resmi kepada media, Selasa (12/5/26).
Hadi menyatakan kesiapannya melakukan pendampingan hukum dan menghargai laporan pelapor sepanjang didukung oleh saksi serta bukti-bukti yang kuat dan valid.
Menurutnya, tuduhan tanpa dasar tersebut telah menghancurkan reputasi kliennya dan diduga kuat mengandung unsur tindak pidana pemerasan dalam proses mediasi sebelumnya.
“Beliau juga merasa tertekan dimintai uang sebesar Rp30 juta di dalam mediasi itu. Klien saya merasa tidak nyaman karena ini merupakan penekanan,” lanjutnya.
Hadi menduga ada aktor intelektual yang mendalangi laporan ini dan berjanji akan mengungkap oknum tersebut dalam proses hukum yang akan ia tempuh.
Pihak kuasa hukum berencana melaporkan persoalan ini ke Polda Bengkulu dengan delik aduan pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan pemerasan secara sistematis.
“Kita akan melaporkan ini sesegera mungkin. Pertama, kita akan mengumpulkan barang bukti, alat bukti, dan saksi yang menguatkan,” kata Hadi dengan tegas.
Sebagai informasi, Irsyad dilaporkan ke Polres Seluma atas dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi di area perkebunan kelapa sawit beberapa bulan lalu.
Berdasarkan keterangan Irsyad, saat kejadian dirinya hanya menyapa Ta yang kebetulan sedang mencari berondolan sawit di lahan yang bersebelahan dengan kebun miliknya.
Saat itu, Irsyad sedang fokus memanen sawit dan melihat Ta langsung pergi setelah disapa, tanpa ada kontak fisik atau tindakan pelecehan sedikit pun.
Hadi mengingatkan bahwa delik pelecehan seksual memerlukan pembuktian yang sangat ketat, mulai dari saksi valid, hasil visum, hingga bukti dokumentasi yang sah.
Ia berharap penegak hukum mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara jernih sebelum menindaklanjuti laporan yang dianggap kliennya sebagai bentuk fitnah demi keuntungan materi.
“Banyak yang perlu dipertimbangkan oleh penegak hukum,” tutup Hadi mengakhiri penjelasannya mengenai kasus yang membelit warga Desa Talang Rami tersebut. (da)











