Bengkulu – Praktik dugaan mafia tanah di kelurahan Pekan Sabtu kota Bengkulu yang dialami Ali Sabana mulai terang benderang.
Warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Hunrullah alias Ong mengaku pernah terlibat dalam persoalan tanah tersebut.
Ong bahkan sempat menjadi ketua kelompok penggarap lahan atas arahan oknum mafia yang mengaku punya surat tanah.
“Awalnya saya ini dituakan untuk mengurus tanah itu, banyak anggotanya, mungkin lebih dari 30 orang, saya mau mengurus tanah itu karena oknum ngaku ada surat,” ungkap Ong, Kamis (26/12/24).
Berjalan waktu Ong menyadari bahwa surat yang dipegang si oknum tersebut tidak jelas, Ia langsung mengundurkan diri dari ketua kelompok.
Kata Ong, surat tersebut beralamat Talang Empat. Sedangkan saat ini, orang asli Talang Empat sudah tidak ada lagi, sehingga tidak ada tempat untuk menanyakan kebenaran kepemilikan tanah tersebut.
“Orang Talang Empat itu sudah meninggal semua, untuk menanyakan hal tanah itu, benar atau tidak punya si oknum, tidak bisa lagi. Sehingga saya katakan surat itu tidak ada kejelasan,” beber Ong.
Tidak sampai disitu, kemudian juga diketahui lahan tersebut sedang bermasalah dan terjadi konflik. Karena ada klaim dari anak dan keluarga Sabri Zakaria, yang mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan surat.
Diungkapkan Ong, mereka sempat diberi bagian tanah oleh si oknum, dengan porsi satu kapling per orang, khususnya yang memang membantu si oknum menggarap lahan.
“Jadi istilahnya, katakanlah untuk kompensasi atau apalah namanya itu, dikasihkanlah kuitansi untuk bukti kepemilikan tanah di lokasi itu,” lanjut Ong.
Ternyata itu hanya akal bulus oknum tersebut, karena saat ada pembeli, si oknum langsung menjual lahan tanpa melibatkan anggota yang pernah membantu menggarap lahan.
“Jadi oknum ini istilah memperalat orang banyak, termasuk saya sendiri untuk memperkaya diri sendiri,” imbuh Ong.
Sebelumnya, Ali Sabana korban yang merasa ditipu jual beli tanah yang berlokasi di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu tersebut telah melapor ke Polda Bengkulu pada Selasa (16/12).
Kuasa Hukum Ali Sabana, Benni Hidayat SH mengatakan, kliennya mengalami kerugian Rp.301 juta akibat transaksi jual beli tanah seluas 1,5 hektare dengan seseorang inisial UP.
Dengan adanya cukup bukti yang dikumpulkan, mereka melapor ke Polda Bengkulu.
“Ada kwitansinya, kalau dihitung dengan yang tidak ada kwitansi, kerugian lebih dari 301 juta,” kata Benni yang merupakan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bengkulu. (Red)











