Menu

Mode Gelap
‘JAKARTADIL’ Mas Pram-Bang Doel Gelar Bazzar Murah di Kecamatan Cengkareng Jakbar Perbedaan Stroke dan Bell’s Palsy, Gejala dan Penyebab yang Perlu Diketahui Pilihan Makanan Bergizi Ini untuk Cegah Gangguan Mata Kisah Keimanan dan Kekuatan Para Sahabat dalam Surat Al-Fath Ayat 29 Daun Salam: Bermanfaat, Tapi Berisiko bagi Beberapa Orang Hadiah atau Suap? Islam Tegaskan Batas dan Larangannya

Hukum

Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polres Rejang Lebong

badge-check


Ilustrasi penangkapan Perbesar

Ilustrasi penangkapan

Rejang – Seorang karyawan perusahaan swasta inisial TAP (33) ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang .

Pria yang merupakan Warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Mauara Bangkahulu ini ditangkap pada Jumat (16/9) malam dikediamannya.

TAP diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 191 juta.

“Terduga pelaku ini merupakan manajer, ia membuat peraturan untuk memotong alokasi jumlah produk yang seharusnya di berikan kepada setiap sales,” ungkap Kapolres Rejang AKBP Tonny Kurniawan S.Ik dalam press release di Mapolres, Senin (19/9/22)

Dengan akalnya itu, setiap sales tidak menerima secara penuh barang yang dikirim dari kantor pusat di .

Dengan maksud agar terduga pelaku selaku manager mendapatkan produk untuk di jual dan dinikmati sendiri.

“Untuk pengecekan sistem di perusahaan, pelaku membuat laporan fiktif serta pengecekan manual juga dibuat nota penjualan fiktif,” jelas Kapolres .

Atas perbuatan terduga pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian total Rp 191.705.500.

“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, perbuatan tersebut di lakukan terduga pada bulan Agustus 2022,” jelasnya. (Red/Tb)

Trending di Hukum