Rejang Lebong – Seorang karyawan perusahaan swasta inisial TAP (33) ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Pria yang merupakan Warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Mauara Bangkahulu Kota Bengkulu ini ditangkap pada Jumat (16/9) malam dikediamannya.
TAP diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 191 juta.
“Terduga pelaku ini merupakan manajer, ia membuat peraturan untuk memotong alokasi jumlah produk yang seharusnya di berikan kepada setiap sales,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.Ik dalam press release di Mapolres, Senin (19/9/22)
Dengan akalnya itu, setiap sales tidak menerima secara penuh barang yang dikirim dari kantor pusat di Bengkulu.
Dengan maksud agar terduga pelaku selaku manager mendapatkan produk untuk di jual dan dinikmati sendiri.
“Untuk pengecekan sistem di perusahaan, pelaku membuat laporan fiktif serta pengecekan manual juga dibuat nota penjualan fiktif,” jelas Kapolres .
Atas perbuatan terduga pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian total Rp 191.705.500.
“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, perbuatan tersebut di lakukan terduga pada bulan Agustus 2022,” jelasnya. (Red/Tb)