Menu

Mode Gelap
Diguyur Hujan, Warga Pasir Panjang Antusias Hadiri Kampanye Ansar Nyanyang Presiden Jokowi Yakini Prabowo Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dalam Lima Tahun DPR Dinilai Tak Perlu Tambah Komisi Meski Kementerian Bertambah Pengangguran AS Meningkat, Rupiah Menguat Hingga 0,64% Peringatan Dini BMKG, Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Pengakuan Sandra Dewi, Cerita Beban Keuangan Usai Suami Terjerat Kasus Hukum

Hukum

Tega! Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Luka 40 Jahitan

badge-check


Tim Macan Kampoeng Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu saat mengamankan Vi (19) karena diduga menganiaya ibu kandungnya. Perbesar

Tim Macan Kampoeng Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu saat mengamankan Vi (19) karena diduga menganiaya ibu kandungnya.

– Tim Macan Kampoeng Polsek Kampung Melayu Polres berhasil mengamankan pemuda inisial Vi (19) karena diduga telah menganiaya ibu kandungnya.

Pelaku ditangkap saat berada di wilayah Penurunan Kota pada Kamis (15/9/22) setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar.

Hal itu disampaikan Kapolres Polda AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.

Diceritakan, kejadian yang menimpa korban itu bermula pada Rabu (7/9) pagi, di Kelurahan Sumber Jaya, Kampung Melayu. Saat itu pelaku sedang makan.

Tiba-tiba pelaku membabi buta memukul ibunya yang berusia 43 tahun itu dengan kayu sehingga menderita luka robek di kepala sebanyak 40 jahitan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Tangga.

Sugiharto mengatakan pihaknya akan melibatkan pihak terkait untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku karena tega menganiaya ibunya sendiri.

Ia mengatakan, kasus kekerasan yang terjadi di Kampung Melayu ini mesti menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang di masa mendatang.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku masih diamankan untuk dimintai keterangan apa penyebab yang memicu pelaku menganiaya ibunya. (Tb/Danis)

Trending di Hukum