Menu

Mode Gelap
Catut Nama Presiden Prabowo Subianto, Polri Tangkap 1 Lagi Pelaku Deepfake Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025 Digelar Polres Pekalongan Jumat Berkah Polsek Tegal Selatan Bagikan Ratusan Nasi Bungkus ke Warga Kejagung Tahan Eks Kepala Biro Bapepam Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya Perkara Utang SPPD Belum Selesai, Beredar Kabar Sekwan DPRD Provinsi Minta Mutasi Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Bengkulu Akan Dinyanyikan di Depan Kejari

Hukum

Tega! Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Luka 40 Jahitan

badge-check


Tim Macan Kampoeng Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu saat mengamankan Vi (19) karena diduga menganiaya ibu kandungnya. Perbesar

Tim Macan Kampoeng Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu saat mengamankan Vi (19) karena diduga menganiaya ibu kandungnya.

Bengkulu – Tim Macan Kampoeng Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu berhasil mengamankan pemuda inisial Vi (19) karena diduga telah menganiaya ibu kandungnya.

Pelaku ditangkap saat berada di wilayah Penurunan Kota Bengkulu pada Kamis (15/9/22) setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar.

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.

Diceritakan, kejadian yang menimpa korban itu bermula pada Rabu (7/9) pagi, di Kelurahan Sumber Jaya, Kampung Melayu. Saat itu pelaku sedang makan.

Tiba-tiba pelaku membabi buta memukul ibunya yang berusia 43 tahun itu dengan kayu sehingga menderita luka robek di kepala sebanyak 40 jahitan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sugiharto mengatakan pihaknya akan melibatkan pihak terkait untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku karena tega menganiaya ibunya sendiri.

Ia mengatakan, kasus kekerasan yang terjadi di Kampung Melayu ini mesti menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang di masa mendatang.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku masih diamankan untuk dimintai keterangan apa penyebab yang memicu pelaku menganiaya ibunya. (Tb/Danis)

Trending di Hukum