Oknum ASN Seluma Diduga Nikah Siri dan Telantarkan Anak, Inspektorat Bentuk Tim Adhoc

Seluma, Satujuang.com – Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, Senin (11/5/26).

Oknum ASN berinisial HI dilaporkan terkait dugaan nikah siri.

HI yang bertugas di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma ini juga dituding menelantarkan anak.

Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial MM.
Dalam pengaduan tertanggal 28 April 2026 tersebut, MM mengaku sebagai istri siri dari HI.

Ia menyebut HI tidak lagi memberikan nafkah kepada buah hati mereka.

Pemerintah Kabupaten Seluma nampaknya bergerak cepat merespons laporan tersebut.

Inspektorat Daerah dikabarkan kini tengah memproses pemeriksaan dengan membentuk tim khusus atau tim Adhoc untuk mendalami kasus.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, membenarkan adanya laporan pelanggaran disiplin tersebut.

Ia memastikan penanganan perkara sudah berjalan sesuai mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku.

“Laporan itu sudah kami tindak lanjuti. Saat ini Inspektorat sedang membentuk tim Adhoc untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut,” terang Deddy.

Laporan MM sebelumnya telah didisposisikan kepada Asisten III Setda Seluma.

Dokumen tersebut diteruskan ke Inspektorat guna proses klarifikasi serta pendalaman materi laporan secara komprehensif.

Deddy menjelaskan bahwa tim Adhoc memiliki tugas mengumpulkan data dan dokumen penting.

Mereka juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan secara langsung di lapangan.

“Tim Adhoc nantinya akan bekerja dengan mengumpulkan data dan dokumen, meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait,” jelas Deddy mengenai prosedur pemeriksaan teknis tersebut.

Pemkab Seluma berjanji akan menangani perkara ini secara profesional dan objektif.

Deddy menegaskan proses ini dilakukan secara transparan namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya. Jadi semua masih dalam proses,” tambah Deddy menanggapi perkembangan kasus tersebut.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran kode etik ASN.

Sanksi tegas menanti jika pemeriksaan tim Adhoc membuktikan adanya pelanggaran aturan yang nyata.

“Kalau memang nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN ataupun pelanggaran aturan lainnya, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sekda Seluma tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Publik menunggu ketegasan pemerintah dalam menyikapi isu moralitas dan tanggung jawab sosial seorang pelayan publik. (da)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *