Bengkulu – Penasehat Hukum (PH) Husni Thamrin desak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menjerat pelaku lain yang terbukti ikut terlibat.
“Kami telah menyelesaikan hasil kajian terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor:8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl,” ungkap PH Husni Thamrin, Pindo Kurniat kepada satujuang, Senin (17/7/23).
Pengkajian secara komprehensif tersebut mereka lakukan bersama ahli hukum yang juga akademisi, serta telah mereka tuangkan dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Bengkulu.
Perihal permohonan keadilan dan penetapan tersangka pihak lainnya dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Kab Seluma TA.2017.
“Dalam surat tersebut telah kami uraikan peran masing-masing pihak dalam tindak pidana
tersebut,” beber Pindo.
Tidak main-main, surat tersebut mereka tembuskan ke berbagai instansi mulai dari Menkopolhukam, Mabes Polri (Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam, Karowasidik), KPK, Ombudsman, Kejagung, Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Irwasda dan Kabid Propam Polda Bengkulu serta instansi penegak hukum lainnya yang ada di pusat maupun di Bengkulu.
Pindo mengatakan, hal ini mereka lakukan semata-mata demi keadilan dan persamaan dihadapan hukum.
Semua pihak yang telah jelas dan terang disebutkan dalam putusan pengadilan tersebut mereka minta ikut bertanggungjawab seperti kliennya.
“Kami menyandarkan bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah
Negara Hukum”,” tegas Pindo.
Maka, kata Pindo, segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Salah satu wujud Negara hukum tersebut adalah berlakunya asas equality before the law (semua orang sama/setara dihadapan hukum).
“Oleh karena itu penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bengkulu harus kembali membuka penyidikan terhadap perkara ini dan menetapkan pihak lainnya,” imbuh Pindo.
Pindo menuturkan, penyidik tidak akan kesulitan lagi untuk melakukan penyidikan ulang kasus ini, karena sudah mereka telaah bersama para ahli hukum.
Penyidik tidak perlu lagi susah payah menemukan tindak pidananya karena semua sudah disebutkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahkan tidak perlu mengumpulkan dan menemukan alat bukti lagi untuk membuka kembali kasus ini. Karena semua alat bukti telah diuji dalam persidangan.
“Semua alat bukti yang telah diuji dalam persidangan tersebut bisa langsung digunakan oleh penyidik untuk penyidikan kembali perkara korupsi ini,” ungkapnya.
Selaku advokat, Pindo menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan sampai pihak lain yang terlibat ikut bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi ini.
Ia juga menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik apabila dibutuhkan demi membuat terang benderang perkara ini.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang ada dalam tembuskan surat kami, agar bersama-sama memantau jalannya perkara ini,” tutup Pindo. (Red)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.