Bengkulu – Penasehat Hukum (PH) Husni Thamrin desak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menjerat pelaku lain yang terbukti ikut terlibat.
“Kami telah menyelesaikan hasil kajian terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor:8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl,” ungkap PH Husni Thamrin, Pindo Kurniat kepada satujuang, Senin (17/7/23).
Pengkajian secara komprehensif tersebut mereka lakukan bersama ahli hukum yang juga akademisi, serta telah mereka tuangkan dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Bengkulu.
Perihal permohonan keadilan dan penetapan tersangka pihak lainnya dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Kab Seluma TA.2017.
“Dalam surat tersebut telah kami uraikan peran masing-masing pihak dalam tindak pidana
tersebut,” beber Pindo.
Tidak main-main, surat tersebut mereka tembuskan ke berbagai instansi mulai dari Menkopolhukam, Mabes Polri (Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam, Karowasidik), KPK, Ombudsman, Kejagung, Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Irwasda dan Kabid Propam Polda Bengkulu serta instansi penegak hukum lainnya yang ada di pusat maupun di Bengkulu.
Pindo mengatakan, hal ini mereka lakukan semata-mata demi keadilan dan persamaan dihadapan hukum.
Semua pihak yang telah jelas dan terang disebutkan dalam putusan pengadilan tersebut mereka minta ikut bertanggungjawab seperti kliennya.
“Kami menyandarkan bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah
Negara Hukum”,” tegas Pindo.