Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

PH Husni Thamrin Desak APH Segara Jerat Pelaku Lain Yang Terbukti Ikut Terlibat

badge-check


Pindo Kurniat SH Perbesar

Pindo Kurniat SH

– Penasehat Hukum (PH) Husni Thamrin desak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menjerat pelaku lain yang terbukti ikut terlibat.

“Kami telah menyelesaikan hasil kajian terhadap putusan Pengadilan Negeri Nomor:8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl,” ungkap PH Husni Thamrin, Pindo Kurniat kepada satujuang, Senin (17/7/23).

Pengkajian secara komprehensif tersebut mereka lakukan bersama ahli hukum yang juga akademisi, serta telah mereka tuangkan dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda .

Perihal permohonan keadilan dan penetapan tersangka pihak lainnya dalam perkara tindak pidana pada kegiatan jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Kab TA.2017.

“Dalam surat tersebut telah kami uraikan peran masing-masing pihak dalam tindak pidana
tersebut,” beber Pindo.

Tidak main-main, surat tersebut mereka tembuskan ke berbagai instansi mulai dari , Mabes (Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam, Karowasidik), , Ombudsman, Kejagung, Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Irwasda dan Kabid Propam Polda serta instansi penegak hukum lainnya yang ada di pusat maupun di .

Pindo mengatakan, hal ini mereka lakukan semata-mata demi keadilan dan persamaan dihadapan hukum.

Semua pihak yang telah jelas dan terang disebutkan dalam putusan pengadilan tersebut mereka minta ikut bertanggungjawab seperti kliennya.

“Kami menyandarkan bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah
Negara Hukum”,” tegas Pindo.

Trending di Hukum