Rugi 1,3 Miliar, Warga Jambi Tertipu Proyek di Pelindo Bengkulu

Bengkulu – Dugaan penipuan proyek di Pelindo Bengkulu di alami Tjhan Joni (52) warga asal Provinsi Jambi.

Tjhan Joni mengaku sebagai korban dengan kerugian mencapai 1,3 miliar rupiah.

“Masih kita dalami dengan melakukan pemanggilan terhadap pelapor termasuk saksi saksi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan, Rabu (1/3/23)

Diceritakan, pada 18 Nopember 2021 lalu korban menerima proyek di kawasan Pelindo Bengkulu dari terlapor berinisial HE (38) warga asal Provinsi Lampung yang mengaku mendapatkan tender proyek itu.

Saat itu korban diminta untuk menyelesaikan pekerjaan proyek pemasangan pancang beton di CCSP W 600 dan spun file di Pelabuhan Bengkulu.

Dalam perjanjian kerja korban menyelesaikan perkerjaan pada tanggal 18 Desember 2021 hal ini tertuang dalam surat berita acara.

Pada tanggal 10 Februari 2022 proyek sudah dikerjakan semua, namun dari terlapor belum membayar keseluruhan kesepakatan biaya pekerjaan sebesar 1,3 miliar rupiah.

Dari pengakuan korban, dirinya sudah berusaha menagih tetapi terlapor terus memberikan alasan.

Akhirnya korban melaporkan perkara ini ke  Polda Bengkulu. (rri/red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *