Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Permohonan Praperadilan Tersangka Replanting Sawit Bengkulu Utara Ditolak Hakim

badge-check


					Suasan sidang amar putusan Praperadilan tersangka re[lanting sawit yang dipimpin hakim tunggal Dwi Purwanti di PN bengkulu Perbesar

Suasan sidang amar putusan Praperadilan tersangka re[lanting sawit yang dipimpin hakim tunggal Dwi Purwanti di PN bengkulu

Sistem pencairannya pun lanjut Made diajukan ke pihak ketiga kemudian ke Badan Pengelolah Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk dilakukan verifikasi dan kemudian diajukan ke pihak bank penerima anggaran dan kemudian di cairkan oleh pihak ketiga sebagai kontraktor pengerjaan replanting.

Diketahui, Kelompok Tani Rindang Jaya menerima program replanting atau peremajaan sawit sebanyak 708 hektar dengan dana senilai 21 miliar.

Namun dalam pengerjaannya /jaksa mendapati sejumlah kejanggalan.

Kejaksaan Tinggi Heri Jerman mengatakan telah memiliki 2 alat bukti kuat perihal penetapan empat tersangka dugaan replanting sawit 2019 – 2020 lalu.

Dari hasil penyidikan modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan sengaja memalsukan sejumlah dokumen penerima bantuan program replanting sawit.

Antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bantuan bukan pemilik asli kebun sawit dan ada juga penerima bantuan yang ternyata sudah dinyatakan meninggal dunia.

Akibatnya, sebagian besar penerima dana replanting di sana diduga palsu. Bahkan ada yang digunakan bukan untuk peremajaan. (danis/red)

Trending di Hukum