Perkuat Pendampingan Hukum Datun, Perhutani KPH Blitar Gelar MoU dengan Kejari Tulungagung

3 menit baca

Tulungagung, Satujuang.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Langkah ini ditandai lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kantor Kejari Tulungagung, Rabu (12/8/26).

Kesepakatan tersebut dilakukan guna memperkuat legalitas dan pendampingan hukum dalam setiap aktivitas operasional pengelolaan kawasan hutan.

Khususnya yang bersinggungan langsung dengan dinamika sosial masyarakat desa sekitar hutan.

Administratur Perhutani KPH Blitar, Beny Mukti, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Tulungagung atas jalinan sinergi yang telah terbangun dengan baik selama ini.

Beny menjelaskan, pengelolaan kawasan hutan tidak lepas dari interaksi sosial, terutama pada skema kerja sama agroforestry yang melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Meskipun hubungan kemitraan umumnya berjalan kondusif, potensi timbulnya sengketa keperdataan tetap perlu dimitigasi.

“Di lapangan, kegiatan pengelolaan hutan banyak yang bersinggungan dengan kegiatan sosial masyarakat, khususnya terkait kerja sama agroforestry antara Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan. Meski berjalan lancar, tidak menutup kemungkinan terjadi permasalahan keperdataan. Oleh karena itu, kami membutuhkan pendampingan bidang keperdataan agar pelaksanaan kerja sama di lapangan berjalan lancar,” terang Beny Mukti.

Ia berharap perpanjangan MoU ini semakin memperkokoh kepastian hukum sehingga program pemberdayaan masyarakat berbasis agroforestry dapat terus memberikan dampak ekonomi secara aman dan produktif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Daniel De Rozari, menyambut hangat kedatangan pimpinan Perhutani KPH Blitar beserta jajaran.

Pihaknya mengapresiasi kepercayaan yang kembali diberikan kepada Korps Adhyaksa untuk mengawal aspek hukum Perhutani.

Daniel menegaskan, sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perhutani memerlukan petunjuk serta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar seluruh tata kelola usaha dan pemanfaatan aset negara tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

“Manfaat perjanjian kerja sama ini sangat banyak. Perhutani sebagai bagian dari BUMN dalam kegiatan usahanya membutuhkan Kejari sebagai penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara yang berperan memberikan pendampingan serta petunjuk hukum agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Daniel De Rozari.

Lebih jauh, Daniel memaparkan bahwa implementasi kerja sama ini akan ditindaklanjuti secara konkret melalui kegiatan sosialisasi hukum, edukasi kepada masyarakat, hingga tindakan mediasi apabila muncul keraguan atau potensi benturan di lapangan.

Di samping pelayanan dan pertimbangan hukum, Kejari Tulungagung juga siap memberikan bantuan hukum secara litigasi maupun non-litigasi (di dalam maupun di luar persidangan) berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) resmi dari pihak Perhutani.

“Kehadiran Kejaksaan sangat besar untuk dimanfaatkan guna kelancaran pengelolaan hutan. Tujuan Kejaksaan adalah memberikan rasa nyaman dan teduh dalam kegiatan pengelolaan hutan,” pungkas Daniel. (Herlina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *