Satujuang, Bengkulu- Peran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Bengkulu dalam kasus gratifikasi Pilkada akhirnya terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (14/5/25).
Syarifuddin, yang saat ini menjabat sebagai Kadisnakertrans, mengaku telah menyetorkan uang pribadi senilai Rp325 juta untuk mendukung pencalonan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu.
Namun, kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda SH, menyoroti bahwa meskipun Syarifuddin disebut aktif dalam pengumpulan dana.
Aan merasa aneh karena keterlibatannya tidak dicantumkan dengan jelas dalam surat dakwaan yang disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada peran penting Syarifuddin dalam pengumpulan dana dari pihak swasta, tapi itu tidak muncul dalam dakwaan. Ini kejanggalan serius yang akan kami tindak lanjuti,” tegas Aan usai persidangan.
Dalam keterangannya di persidangan, Syarifuddin menyebut bahwa uang tersebut adalah dana pribadi yang belum ada peruntukannya.
Ia mengaku tidak memiliki kekuatan untuk menolak permintaan setoran yang dikaitkan dengan pemenangan Rohidin. Ia juga mengaku tidak ikhlas.
“Kalau bisa memilih, saya tentu tidak ingin menyetor uang itu. Tapi saya tidak punya daya untuk menolak sebagai bawahan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Paisol.
Aan Julianda menekankan bahwa fakta persidangan membuktikan tindakan penyetoran dana dilakukan atas inisiatif masing-masing saksi, bukan atas perintah terdakwa Rohidin Mersyah.
Lagi-lagi fakta persidangan membuktikan hal yang sama dengan sidang-sidang sebelumnya, bahwa sumbangan bukan atas petintah terdakwa.
“Fakta menunjukkan bahwa pengumpulan dana itu dilakukan para saksi secara pribadi, bukan instruksi dari Pak Rohidin. Ini harus dibedakan secara hukum,” jelasnya.
Dalam surat dakwaan KPK, tercatat total dana gratifikasi yang diterima mencapai Rp847 juta dari lima pejabat aktif, termasuk Syarifuddin.
Dana tersebut diserahkan melalui Evrianysah alias Anca, ajudan Rohidin saat itu.
Nama-nama pejabat yang disebut menyerahkan dana antara lain:
- Syarifuddin – Rp400 juta,
- Saidirman – Rp207 juta,
- Heri Yulian Hidayat – Rp50 juta,
- Heru Susanto – Rp40 juta,
- Jaduliwan – Rp150 juta.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan, sementara tim kuasa hukum Rohidin menyiapkan langkah hukum atas dugaan ketidakkonsistenan dalam dakwaan yang disusun KPK. (Red)











