Surabaya – Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan oleh seorang wanita asal Kota Surabaya.
Tersangka yakni TNA, (36) yang mengaku ke korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta.
Dari pengaduan masyarakat, Polda Jatim sementara menerima enam laporan pengaduan dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.
“Total kerugian dari 6 LP hampir 30 miliar, tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah,” jelas KBP Gatot Repli Handoko, Rabu (26/1/22).
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Jouncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, polda jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif,” tambah Kabidhumas.
Sementara itu, AKBP Lintar Mahardono selaku Kasubdit III Jatanras menyampaikan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka mengambil contoh paket paket pengadaan alkes melalui Google.
Setelah itu tersangka membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka melalu Whatshapp kepada para korban, setiap paket dalam tempo 14-17 hari mendapatkan keuntungan 40 persen.
“Ada 12 Rumah Sakit di luar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka,” ungkap Kabidhumas.
“Tersangka ini memang sengaja menyangkut nama-nama RS tersebut untuk pengadaan alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang,” paparnya.
Sampai saat ini korban rata rata perorangan, korban bisa percaya sama korban karena tersangka menjanjikan keuntungan 40 persen.
“Mungkin dimasa seperti saat ini, sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka,” pungkasnya.
Sementara itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah HP, Laptop, Rek BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha serta bukti transfer dari para korban dan percakapan whatshap antara korban dan tersangka. (Arjun)











