Kota Batu– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mengajak pelaku usaha bertanggung jawab mengelola sampah di area bisnis mereka.
Langkah yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Batu ini akan diperkuat oleh pembatasan penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung mulai pada hari Rabu (30/8/23).
“Kepada para pelaku usaha bisnis agar dapat bertanggung jawab untuk memilah dan mengelola sampah di area bisnis masing-masing,” ujar Kepala DLH Kota Batu, Aries Setyawan di Pondok Jatim Park, Selasa lalu (29/8) sore.
Dijelaskan Aries, hanya sampah residu seperti popok bekas, pembalut, permen karet dan puntung rokok yang diizinkan masuk ke TPA Tlekung.
Dimana setiap tempat usaha harus secara mandiri memilah dan mengelola sampahnya yang mana Pelaku usaha dapat menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitar atau perusahaan terkait untuk mengelola sampah.
“Pelaku ysaha akan diberi opsi untuk mendirikan Tempat Penampungan Sementara (TPS) darurat di sekitar area usaha mereka dan TPS ini akan dikelola oleh karyawan secara bergiliran dan terjadwal,” imbuh Aries.
Dari sudut pandang lain, Suryo Widodo, Direktur JTP Group, menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi dari semua lapisan masyarakat dalam mengatasi permasalahan sampah.
Menurut Suryo, diperlukan kerjasama semua pihak agar agenda ini dapat berjalan dengan lancar dan baik.
“Saya berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi atau peraturan daerah untuk menangani isu ini,” harap Aries.
Menurut Aries, salah satu langkah yang bisa dilakukan dengan membatasi penggunaan plastik dan kantong kresek di tempat usaha para pelaku bisnis.
“Melalui peran pemerintah desa/kelurahan, masyarakat juga diharapkan ikut serta dalam memilah sampah di lingkungan masing-masing,” pungkas Suryo.(NT/Dws)