Pemkab Tegal dan PN Slawi Resmikan Layanan Hukum Terpadu di Mal Pelayanan Publik

Editor: Andreas

Satujuang, Slawi – Pemkab Tegal bersama Pengadilan Negeri (PN) Slawi resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepakatan terkait penyediaan layanan hukum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Setya Dahayu.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, dan di hadiri oleh berbagai pejabat daerah serta pimpinan instansi vertikal.

Penandatanganan di lakukan langsung oleh Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, dan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B, Muhammad Adil Kasim.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan akses dan kemudahan masyarakat terhadap layanan peradilan.

Ketua PN Slawi, Muhammad Adil Kasim, menyampaikan bahwa keberadaan layanan pengadilan di MPP bertujuan menghadirkan sistem pelayanan satu pintu yang efisien dan terintegrasi.

“Ada sejumlah kewenangan dari Pengadilan Negeri Slawi yang dapat di laksanakan di MPP, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan hukum dengan lebih praktis dan cepat,” ujar Kasim.

Layanan Pengadilan Negeri Slawi di MPP akan di buka setiap hari Senin. Jenis layanan yang tersedia meliputi penerbitan berbagai surat keterangan hukum, seperti:

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.

2. Surat Keterangan Pernah Dipidana karena Perkara Ringan atau Kepentingan Politik.

3. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana.

Selain itu, tersedia juga layanan surat izin kunjungan (besuk) bagi keluarga tahanan.

Bupati Ischak Maulana Rohman menyampaikan apresiasi atas sinergi antara lembaga yudisial dan pemerintah daerah yang di wujudkan melalui penyediaan layanan hukum ini.

“Dengan hadirnya layanan dari Pengadilan Negeri Slawi, jumlah layanan di MPP Setya Dahayu bertambah menjadi 23.

Ini adalah langkah konkret dalam mendorong reformasi birokrasi berbasis efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi,” tuturnya.

Ia menambahkan, kolaborasi ini di harapkan memperkuat aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya di bidang hukum. (Hera)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *