Malang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang tetapkan MR (25) sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan dibawah umur di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa tersangka telah dilakukan proses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim sejak hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2022 yang lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari pemeriksaan, pelaku dan korban berinisial ES sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo.
“MR merupakan pelatih dan korban adalah muridnya” ucap Donny kepada awak media, Senin, (15/8/22)
Pelaku mengaku, ia melancarkan aksinya semenjak tahun 2016 hingga 2021.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengajak korban untuk berhubungan badan, dengan memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban.
MR juga menjalin komunikasi baik dengan orang tua korban, sehingga orang tua si korban menganggap MR (25) seperti saudara sendiri.
Dari pengaduan yang disampaikan korban, ia sempat mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari pelaku dan sempat mendapati beberapa cobaan pelecehan.
“Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan club taekwondo mereka” imbuh Donny.
Tak hanya ES yang menjadi korban, MR (25) juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban.
“Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk melakukan Visum ET Repertum (VER).
“Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum” ditambahkan oleh Kapolres Malang.
“Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” pungkas Kasat Reskrim. (red/hms/dws)
📲 Ingin update berita terbaru dari