Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimadsud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan Tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjut dengan pemberhentian. (Red)
Hukum
Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimadsud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan Tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjut dengan pemberhentian. (Red)