Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Nyatakan Dukungan Untuk Helmi-Mian, Ratusan Kepala Desa di Bengkulu Terancam Diberhentikan

badge-check


Konsolidasi Rakyat di Jalan WR Supratman No.62, RT 19, Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu Perbesar

Konsolidasi Rakyat di Jalan WR Supratman No.62, RT 19, Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu

Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimadsud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan Tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjut dengan pemberhentian. (Red)

Trending di Hukum