Menu

Mode Gelap
KPK Ungkap Borok Program PPDS, Pungli Hingga Senioritas Hal Lazim? Transaksi QRIS Jadi Objek PPN, Berikut Penjelasannya 5 Pilihan Makanan dan Minuman Sehat Setelah Makan Durian Sejarah dan Kontroversi Warna Pink dalam Gender Kucingmu Sering Hilang? ini Tempat Favorit Kucing Bersembunyi Saat Kabur dari Rumah Program 3 Juta Rumah, Solusi Baru Atasi Kemiskinan di Indonesia?

Hukum

Nyatakan Dukungan Untuk Helmi-Mian, Ratusan Kepala Desa di Bengkulu Terancam Diberhentikan

badge-check


Konsolidasi Rakyat di Jalan WR Supratman No.62, RT 19, Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu Perbesar

Konsolidasi Rakyat di Jalan WR Supratman No.62, RT 19, Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu

Satujuang- Ratusan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Asosiasi Desa Sawit Indonesia (ADESI) Provinsi Bengkulu terancam diberhentikan dari jabatannya.

Ratusan Kades tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum, karena telah mendeklarasikan dukungan untuk salah satu pasangan calon (Pasol) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yakni Helmi-Mian.

Pernyataan dukungan tersebut diketahui terjadi saat dilaksanakannya konsolidasi rakyat yang digelar pada Minggu (15/9) siang di Jalan WR Supratman No.62, RT 19, Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Dalam kegiatan tersebut Ketua APDESI Provinsi Bengkulu, Gusmadi, bersama dengan ketua APDESI dari kabupaten juga melakukan orasi dukungan yang menggugah semangat para peserta.

“Kita selaku kades juga pasti akan terus mengingatkan agar visi, misi, dan program-program tersebut, termasuk perhatian kepada anak yatim, dapat direalisasikan jika Helmi-Mian terpilih nanti,” ujar Gusmadi.

Dalam acara itu Gusmadi menyampaikan bahwa aspirasi utama para kades berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, terutama di desa-desa yang belum tersentuh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Selain itu, juga disampaikan alasan dari pihak ADESI yang menyoroti manfaat komoditas sawit yang belum dirasakan maksimal oleh masyarakat desa penghasil sawit.

“Pak Helmi-Mian ketika menang dalam Pilgub nanti, jangan melupakan perjuangan para kades ini. Kehadiran kami di sini membutuhkan pengorbanan besar, seperti yang disampaikan oleh kades dari kalangan Srikandi tadi. Kami menghadapi banyak tantangan, tapi tetap datang ke konsolidasi ini demi rakyat,” tambah Gusmadi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu dikabarkan akan mengambil tindakan terkait aksi ini, terlebih tersiar kabar kehadiran para kades tersebut, disebut-sebut memberikan “dukungan politik”.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengaku sudah menerima informasi awal.

Terlebih ditegaskan Eko, meski tanpa harus menerima laporan, Bawaslu Provinsi Bengkulu akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum Kades yang bermain politik praktis tersebut.

“Iya ini akan dijadikan informasi awal, terkait keberpihakan Kades,” ucap Eko, Selasa (17/9/24).

Eko menegaskan, apabila nantinya dugaan keterlibatan Kades tersebut benar adanya. Maka, bawaslu akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, netralitas Kades diatur dalam beberapa regulasi, yang menjadi pedoman Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk memberikan tindakan.

Antara Lain, Permendagri 112 Tahun 2014 yang diubah menjadi Permendagri 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades, PP 43 Tahun 2014 yang dirubah menjadi PP 47 Tahun 2015.

Seperti termaktub pada Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 Huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Kemudian, Pasal 29 Huruf j menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Ada juga, Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa, Kepala desa yang melanggar larangan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 29, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan Tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjut dengan pemberhentian. (Red)

Trending di Hukum