Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Hukum

Nyanyi Saat Ditangkap, Pelanggan dan Bandar Sabu Masuk Jeruji

badge-check


2 Pelaku dan barang bukti Perbesar

2 Pelaku dan barang bukti

Satujuang.com- Nyanyi saat ditangkap, 2 pria berinisial Zu (35) dan DI (36) yang merupakan bandar dan pelanggan sabu berhasil diamankan polisi.

Zu pertama kali ditangkap karena kedapatan memiliki satu paket Sabu. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap DI yang memiliki 8 paket kecil sabu.

“Zu dan DI ini merupakan warga Desa Batu Panco Dusun 2, Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak, Senin (11/9/23).

Simanjuntak mengungkap bahwa penangkapan terhadap DI merupakan hasil dari pengakuan Zu.

Diman Zu mengakui bahwa dia memperoleh barang Sabu dari DI, yang kemudian diambil tindakan tegas dari petugas untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” imbuh Simanjuntak.

Simanjuntak juga menghimbau kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terkait ada aktivitas mencurigakan seperti transaksi jual beli narkoba.(NT)

Trending di Hukum