Satujuang.com- Nyanyi saat ditangkap, 2 pria berinisial Zu (35) dan DI (36) yang merupakan bandar dan pelanggan sabu berhasil diamankan polisi.
Zu pertama kali ditangkap karena kedapatan memiliki satu paket Sabu. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap DI yang memiliki 8 paket kecil sabu.
“Zu dan DI ini merupakan warga Desa Batu Panco Dusun 2, Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak, Senin (11/9/23).
Simanjuntak mengungkap bahwa penangkapan terhadap DI merupakan hasil dari pengakuan Zu.

Diman Zu mengakui bahwa dia memperoleh barang Sabu dari DI, yang kemudian diambil tindakan tegas dari petugas untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” imbuh Simanjuntak.
Simanjuntak juga menghimbau kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terkait ada aktivitas mencurigakan seperti transaksi jual beli narkoba.(NT)