Bengkulu Utara – Paripurna DPRD Bengkulu Utara (BU) memutuskan bahwa ketua Fraksi Golkar BU itu tak lagi menjabat sebagai wakil ketua komisi III, Selasa (21/9/22)
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu Utara (BU) terkait pencopotan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), terhadap Sudarman akhirnya dianulir.
Ketua DPRD BU, Sonti Bakara menegaskan, pencopotan jabatan terhadap Sudarman sudah dimufakatkan.
“Mulai hari ini, Sudarman tak lagi menjabat sebagai wakil ketua di Komisi III,” kata Sonti.
Senada dengan Sonti, Waka I Juhaili menjelaskan bahwa keputusan paripurna dewan sudah sah dan final sehingga Sudarman tidak lagi menjabat sebagai waka komisi III.
“Keputusan ini tentu sesuai BK yang memiliki rentan waktu 30 hari kerja yang kemudian dilaksanakan paripurna pengumuman terhadap sanksi tersebut,” ungkap Juhaili.
Juhaili menambahkan, Sudarman akan digantikan oleh Nasution sebagai waka komisi III dan Sudarman otomatis tetap sebagai anggota komisi III.
Untuk diketahui, pelanggaran kode etik dewan dan dianulir pencopotan AKD terhadap Sudarman dilakukan setelah sebelumnya ada kegaduhan. (red/Adv).
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.