Kota Bengkulu – Masih ingat kasus dugaan korupsi program “Satu Miliar Rupiah Satu Kelurahan” atau “SAMISAKE” Kota Bengkulu Tahun 2013-2019
Kasus dugaan korupsi yang lama tak terdengar perkembangannya itu akhirnya naik ke status penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkulu secara resmi menaikkan ke status penyelidikan.
Berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2019, program SAMISAKE Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar.

Sementara, dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu, diketahui dari Rp 13 miliar temuan tersebut ada Rp 1 miliar yang sudah disetor UPTD ke BLUD.
Sehingga, masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.
Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan, sejak kasus program SAMISAKE ini naik tahap penyidikan, sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa tim penyidik pidsus.
Ke-15 saksi yang telah diperiksa antara lain mantan Kadis Koperasi & UKM Kota, mantan Kepala UPTD tahun 2013 hingga 2019 dan sejumlah Ketua LKM Koperasi Kota.
“Benar, kami telah resmi menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi program bergulir SAMISAKE Kota Bengkulu Tahun 2013-2019 ke tahap penyidikan dan sudah sekitar 15 orang saksi diperiksa tim penyidik pidsus,” ujar Yunitha kepada wartawan, Selasa (20/9/22).
Yunitha menambahkan, untuk menentukan kemungkinan calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus ini, tim penyidik pidsus masih melakukan pengumpulan barang bukti.
Juga keterangan dari para saksi, serta akan meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara dengan BPKP.
Dari data terhimpun hingga saat ini, ada 3 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Koperasi Kota Bengkulu yang diduga menyalahgunakan program SAMISAKE.
Dan berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM, dan LKM Koperasi SPM.
Unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan ketiga LKM Koperasi Kota tersebut, yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima tidak disetorkan ke BLUD. (Red/rsl)