Satujuang, Kota Bengkulu- Polsek Selebar Polresta Bengkulu resmi menetapkan dua pria berinisial SD dan TA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Selebar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (5/2/26).
Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri Purwono SH MH, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/1) petang.
Kejadian kasus penganiayaan ini berlangsung di kediaman korban, Surip Supriyadi, yang beralamat di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan ini bermula saat kedua tersangka mendatangi rumah korban.
Tersangka SD masuk ke rumah dan memukul korban hingga kacamatanya pecah.
Sementara itu, tersangka TA menyusul masuk dan menyeret pakaian korban ke arah rolling door.
Saat korban mencoba bertahan, SD menendang lutut kanan korban.
Selain itu, SD juga melempar kepala korban menggunakan batu yang diambil dari halaman rumah.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala.
Korban langsung melaporkan kejadian kasus penganiayaan ini ke Polsek Selebar.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Selebar menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis dalam KUHP baru.
Pasal yang disangkakan meliputi:
- Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
- Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan,” tegas AKP Bayu Heri Purwono dalam konferensi pers.
Bayu juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang.
Masyarakat diminta tidak terprovokasi narasi di media sosial dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, imbuh Kapolsek. (Red)











