Rejang Lebong – AR (23) Diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong saat sedang berada di jalan S. Sukowati Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
AR yang berstatus sebagai mahasiswa ini ditangkap atas dugaan tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar di lapangan Satya Haprabu Mapolres Rejang, Senin (29/8/22).
“Pelaku inisial AR seorang oknum mahasiswa warga Curup Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua Paket kecil di duga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ungkapnya.

Diceritakan, berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Curup, anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong langsung melakukan penyelidikan, Jumat (26/8).
Sekitar pukul 21.20 WIB, petugas melihat AR, yang dicurigai, sedang berdiri di Jalan S. Sukowati Kelurahan Air Putih Lama.
Dari penggeledahan ditemukan dua Paket kecil yang di duga sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari Sa yang beralamat di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah.
Tak butuh waktu lama petugas langsung menyatroni rumah Sa, namun pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Dari penggeladan yang dilakukan di rumah Sa didapat empat paket kecil yang juga dibungkus plastik klip bening.
Dalam kofrensi pers tersebut Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU Bertha Ginting, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Cahya Prasada Tuhuteru dan awak media. (Tb/red)