– Lima pemuda bernama Kelompok Sadar  (Pokdarwis) Desa Baru Manis Kecamatan Baru Manis akan diberikan Reward oleh Kapolres  (RL).

Berkat aksi mereka yang berhasil menangkap RA (24) warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Raya yang mencoba membegal mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kelima pemuda tersebut yaitu Juanda Effendi (28), Ardian Syahputra (23), Fata Kusuma (23), Arif Munandar (26) dan Devis Ronaldo (22).

Pelaku, RA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam berdasarkan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara..

Kejadian percobaan aksi  itu terjadi di perbatasan Desa Baru Manis dan Desa Central Baru atau tepatnya di simpang  masuk  teh PT Agro Tea.

Menurut keterangan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.IK melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi S.Sos, pelaku RA mengaku awalnya ingin melakukan  di wilayah tersebut.

Memang RA mengakui bersama temannya mau mencuri jeruk. Namun dalam perjalanan, mereka juga berniat mau melakukan aksi , namun gagal, sampai Ibnu.

Ditambahkan Ibnu, para pemuda yang berhasil mengamankan RA rencananya akan diberikan reward atau penghargaan.

Hal ini atas keberanian mereka ikut serta membantu polisi dalam menjaga Kemananan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Dalam waktu dekat kita akan serahkan rewardnya kepada para pemuda ini. Kita berharap semakin banyak masyarakat yang berperan dalam menjaga kamtibmas khususnya di wilayah tempat tinggal mereka masing-masing, Pungkas Kapolsek Bermani Ulu. (Red/Tb)