Sidang PK Terpidana Begal Rejang Lebong Digelar Hari Ini, Korban dan Pelaku Sepakat Damai

Satujuang, Rejang Lebong — Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus begal dengan terpidana Maha Pramuja digelar hari ini, Selasa (9/9/25).

Dasar pengajuan PK adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

“Dengan adanya perdamaian ini, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman bagi klien kami, Maha Pramuja,” ujar kuasa hukum terpidana, Nasarudin SH MH C.Med.

Di pengadilan, korban Dhimas Sandi Saputra tampak duduk berdampingan dengan pelaku. Keduanya menunjukkan ekspresi bersahabat sebagai simbol perdamaian.

Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak pada 7 Mei 2025.

“Surat perdamaian itu ditandatangani orang tua korban dan pelaku di atas materai, serta disaksikan sejumlah pihak,” tambah Nasarudin.

Sebelumnya, Maha Pramuja melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan PK atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Curup Nomor 143/Pid.B/2023/PN Crp, yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Nasarudin menegaskan pihaknya memiliki bukti baru (novum) yang diyakini dapat memengaruhi pertimbangan Mahkamah Agung.

“Peristiwa itu hanya sekali terjadi, korban selamat, dan sepeda motor bahkan tidak sempat dibawa kabur,” jelasnya pada Rabu (27/8) lalu.

Untuk diketahui, berdasarkan putusan PN Curup tertanggal 23 Oktober 2023, Maha Pramuja dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.

Putusan tersebut dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Denny Wijaya SH, dengan memasukkan terpidana ke Lapas Kelas IIA Curup pada 1 November 2023.

Upaya hukum luar biasa melalui PK ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman, seiring adanya fakta baru yang sebelumnya belum dihadirkan di persidangan. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *