Masyarakat Kota Bengkulu Wajib Tau Bila Ada Oknum Meminta Uang Parkir di Alfamart, Laporkan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang- Bea parkir yang selama ini ada di outlet-outlet Alfamart wilayah Kota Bengkulu, terhitung hari ini Rabu (22/5/24) dinyatakan gratis.

Hal ini tertuang dalam Mou yang ditandatangani pihak Pemda Kota (Pemkot) Bengkulu dengan pihak Alfamart disalah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu siang ini.

Apabila masih ditemukan adanya juru parkir di Alfamart, maka akan bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli.

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, dan Wakapolresta Bengkulu sekaligus Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners.

“Untuk kasus pungli ini kita juga mengacu pada Perda, apabila tidak sesuai dasar hukum maka kita tidak segan untuk menindak. Untuk ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun,” ungkap Max Mariners saat press release.

PJ Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi menyampaikan, penandatanganan MoU tersebut berisikan bahwa Pemkot Bengkulu dan Alfamart telah melakukan kesepakatan bersama, terkait potensi pajak dan retribusi pada gerai Alfamart yang ada di wilayah Kota Bengkulu.

“Hari ini kita adakan kesepakatan bahwa pihak Pemkot tidak pernah menarik retribusi Alfamart kita hanya menarik pajak parkir Alfamart,” kata Pj Arif Gunadi.

Sementara, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin mengatakan bahwa selama Alfamart berdiri mereka sama sekali tidak pernah mengutip adanya biaya parkir atas konsumen.

Komitmen tersebut akan terus mereka lakukan, apalagi dengan telah adanya MoU antara pihaknya dan Pemkot Bengkulu hari ini.

“Untuk parkir gratis ini akan diterapkan sampai dengan seterusnya,” kata Solihin.

Ditempat yang sama, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata menyatakan bahwa pada dasarnya mereka mendukung kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu terkait MoU hari ini.

“Tadi point pentingnya bahwa tidak ada pungutan parkir di area atau halaman Alfamart. Masalah nanti pajak itu adalah urusan dari Alfamart ke Pemkot Bengkulu, kami mendukung kebijakan dan kesepakatan ini semua pihak harus memahami jangan sampai nanti ada hal yang bersifat kegaduhan,” kata Deddy.

Disepakati dalam Mou tersebut, Pemkot tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area atau halaman parkir gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.

Pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklame dan pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pihak Alfamart tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman gerai Alfamart di Kota Bengkulu, dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut.

Apabila masih ditemukan adanya juru parkir di Alfamart, maka akan bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli. (Red)

Komentar