Masyarakat Cihideunghilir Tunjukkan Kekuatan, Kepala Desa dan Perangkat Serentak Mengundurkan Diri

2 menit baca

Satujuang, Kuningan- Keresahan masyarakat Desa Cihideunghilir akhirnya berujung pada pengunduran diri serentak Kepala Desa, sejumlah perangkat, dan Ketua BPD karena dugaan permasalahan desa, Senin (5/1/26).

Pengunduran diri tersebut dilakukan secara serentak dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di Kantor Desa Cihideunghilir, disaksikan langsung oleh masyarakat dan pihak terkait.

Adapun perangkat desa yang tidak ikut mengundurkan diri hanya perangkat kewilayahan, yakni kepala dusun.

Aksi ini merupakan hasil tekanan dari Forum Masyarakat Peduli Desa Cihideunghilir (FMPD) yang menegaskan tidak lagi memberikan toleransi terhadap dugaan permasalahan desa.

Langkah FMPD mendapat apresiasi luas dari berbagai lapisan masyarakat Cihideunghilir sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan perubahan tata kelola pemerintahan desa.

Selain menuntut pengunduran diri, masyarakat juga melakukan penyegelan kantor desa yang dipicu dugaan penyimpangan realisasi penyaluran dana desa.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Kabid Pemdeskel) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Hamdan, menyampaikan bahwa roda pemerintahan desa tetap berjalan.

“Selama belum ada keputusan resmi terkait pemberhentian, para perangkat desa masih dapat melaksanakan tugasnya seperti biasa,” ujar Hamdan.

Terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa, Hamdan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh desa agar lebih berhati-hati dan taat aturan.

Dalam mekanisme pengawasan dana desa, pemerintah kecamatan memiliki peran sebagai pengawas administratif di tingkat lapangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 154 ayat (1), camat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.

Dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa menyampaikan dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) kepada tim pendamping tingkat kecamatan untuk verifikasi kesesuaian APB Desa.

Peran kecamatan pada tahap ini bersifat pra-evaluasi administratif, bukan pemberi rekomendasi pencairan secara langsung.

Selain itu, Kepala Desa wajib melaporkan secara tertulis kepada camat selaku Tim Pendamping Tingkat Kecamatan terkait penggunaan dana desa pada setiap tahap pencairan. (Rmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *