Satujuang, Seluma- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma tengah menelusuri laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Seluma Tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Renaldho Ramadhan SH MH, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan masih dalam tahap penelaahan awal.
“Laporan itu sudah kami terima. Saat ini masih kami pelajari dan telaah untuk menentukan langkah selanjutnya,” sampai Renaldho saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (5/1/26).
Salah satu poin utama yang dibidik adalah dugaan praktik ‘top up’ atau setor ulang anggaran yang diduga mengalir ke dinas, serta tidak meratanya pembagian anggaran publikasi media.
“Terindikasi adanya setor ulang dan pembagian publikasi yang tidak merata. Ada media yang mendapat porsi besar, sementara media lainnya tidak. Bahkan disebutkan media-media tertentu sudah diatur,” ungkap Renaldho.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Seluma menegaskan belum dapat memberikan kesimpulan atau pernyataan lebih jauh terkait dugaan tersebut.
“Belum bisa kita berkomentar terlalu banyak, karena masih kami pelajari isi laporan tersebut,” tegas Kasi Intelijen.
Ditambahkannya, Kejari Seluma akan menjalankan proses penanganan laporan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami ingin memastikan bahwa penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan daerah,” tambahnya.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan taat aturan guna mencegah terjadinya penyimpangan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang dikeluarkan pihak Dinas Kominfo Kabupaten Seluma, dan awak media masih berusaha mendapatkan keterangan resmi. (Da)







