Satujuang.com – Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam memilih investasi.
Menurut dia marak terjadi penipuan berkedong investasi.Karo Penmas melanjutkan bahwa hal tersebut adalah ilegal, salah satunya ialah investasi bodong mata uang kripto EDCCash.
“Jangan mudah tergoda dengan iming-iming,” jelas Karo Penmas.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos., M.H., mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan investasi yang menawarkan untung besar dalam waktu singkat.
Ia berharap sebelum melakukan investasi penting untuk melihat secara logis dari imbalan investasi yang ditawarkan.
“Pilih investasi yang masuk akal. Jangan mudah percaya dengan iming-iming untuk besar dengan waktu singkat,” himbaunya.
Investasi cryptocurrency (mata uang virtual) akhir-akhir ini menjadi tren di masyarakat. Sebagai salah satu instrumen investasi yang mereka pikir mampu mendatangkan keuntungan. Namun perlu diwaspadai masyarakat untuk selalu waspada atas investasi bodong.
“Cek terlebih dahulu izin/lisensi platform yang digunakan sebelum berinvestasi,” pungkasnya. (tb)