Kota Bengkulu, Satujuang.com – Penyidik Unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus korupsi Disparpora Kepahiang ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pelimpahan berkas tahap pertama tersebut dilakukan pada Selasa (20/10) usai rangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi rampung dilaksanakan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mewakili Kapolda Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid mengonfirmasi penyerahan berkas tersebut untuk diteliti oleh jaksa.
“Untuk perkembangan perkara unit 3 subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, terkait dugaan kasus korupsi Disparpora Kepahiang penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa peneliti, dan menunggu hasil analisis dari mereka,” ungkap Kombes Pol. Imam Wijayanto, Rabu (21/10/26).
Penyidik saat ini menunggu hasil penelitian berkas perkara guna memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil sebelum melangkah ke tahap penuntutan.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi Disparpora Kepahiang Tahun Anggaran 2023 ini, aparat kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka.
Dua pucuk pimpinan dinas terseret dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas Parpora periode Januari–Agustus 2023 berinisial TA, serta Kepala Dinas Parpora periode Agustus–Desember 2023 berinisial RS.
Dua tersangka lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum adalah Bendahara Pengeluaran berinisial EA serta Kabid Destinasi sekaligus PPTK kegiatan fisik konstruksi berinisial IH.
Saat ini dua tersangka ditempatkan sebagai tahanan titipan di Lapas Curup Rejang Lebong, sedangkan dua tersangka lainnya menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu.
Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), praktik penggelembungan harga dan manipulasi anggaran ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Penyidikan perkara korupsi Disparpora Kepahiang membidik sejumlah pos belanja, mulai dari perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, makan minum, hingga alat kelistrikan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga mendalami indikasi penyimpangan pada tujuh paket pekerjaan konstruksi fisik yang memiliki total pagu anggaran sebesar Rp6,2 miliar.
Arsip Bank Data Redaksi: Perkara Disparpora Kepahiang TA 2023
- Objek Perkara: Dugaan korupsi belanja barang/jasa dan belanja modal Disparpora Kepahiang TA 2023 (anggaran pos operasional dan 7 paket proyek fisik Rp6,2 miliar).
- Kerugian Negara: Rp1,6 miliar (berdasarkan audit PKKN).
- Para Tersangka: TA (Kadis Januari–Agustus 2023), RS (Kadis Agustus–Desember 2023), EA (Bendahara Pengeluaran), dan IH (Kabid Destinasi/PPTK).
- Penahanan: 2 orang di Lapas Rejang Lebong, 2 orang di Mapolda Bengkulu.
- Status Proses: Berkas Tahap I dilimpahkan Unit 3 Subdit Tipidkor Polda Bengkulu ke Kejati Bengkulu pada 20 Oktober 2026.
(Red)





















