Mantan PJ Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi Lapor ke KPK Gak Punya Kendaraan

3 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Ir Arif Gunadi M.Si,  mendadak jadi perbincangan hangat publik.

Dalam dokumen resmi e-LHKPN periodik 2025 yang dilaporkannya ke KPK pada 28 Januari 2026, birokrat senior ini mengklaim sama sekali tidak memiliki alat transportasi atau kendaraan bermotor.

Pengakuan “tidak punya kendaraan” ini dinilai publik sangat kontras dan menggelitik.

Pasalnya, rekam jejak karier Arif Gunadi berada di puncak hierarki birokrasi, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Pj Wali Kota Bengkulu (2023–2025), hingga kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu.

Rincian LHKPN Rp1,09 Miliar: Nol Mobil, Nol Sepeda Motor

Berdasarkan lembaran LHKPN berstatus verifikasi administratif lengkap tersebut, total kekayaan Arif Gunadi tercatat sebesar Rp1.091.817.104 (Rp1,09 miliar).

Jika dibedah, komposisi harta kekayaannya hanya bertumpu pada dua aset utama:

  • Tanah dan Bangunan: Rp550.000.000 (Lahan 100 m²/818 m² di Kota Bengkulu).
  • Kas dan Setara Kas: Rp541.817.104.
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp0 / Terisi “—-”.
  • Harta Bergerak Lainnya & Surat Berharga: Rp0 / Terisi “—-”.
  • Utang: Rp0.

Pelaporan tanpa mencantumkan satu pun unit sepeda motor maupun mobil pribadi ini memicu keheranan masyarakat.

Mengingat jabatannya selama bertahun-tahun selalu berada di garis terdepan penentu kebijakan anggaran di Kota Bengkulu.

Kontras di Tengah Penyitaan 4 Koper oleh Penyidik KPK

Angka LHKPN sebesar Rp1,09 miliar tanpa kendaraan ini kian disorot lantaran berbarengan dengan rentetan aksi taktis penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menguliti dugaan skandal suap dan ijon proyek di Pemkot Bengkulu.

Hanya selang beberapa waktu dari pelaporan LHKPN tersebut, kediaman pribadi Arif Gunadi digeledah maraton oleh tim KPK pada Rabu (5/8/26) malam.

Penggeledahan selama 2,5 jam itu berujung pada penyitaan 4 koper berisi dokumen proyek dan berkas anggaran dan perangkat elektronik (flashdisk).

Langkah KPK menyatroni rumah Arif Gunadi merupakan bagian dari pengusutan dua Sprindik Umum baru yang menyisir dugaan aliran suap dan ijon proyek Pemkot Bengkulu dengan cakupan audit mundur 5 tahun ke belakang (2019–2026) kurun waktu di mana Arif memegang posisi sentral sebagai Sekda dan Pj Wali Kota.

Deretan Kontroversi: Dari Uang PDAM Hingga Sanksi KASN

Laporan harta kekayaan ini kian menambah panjang daftar sorotan publik terhadap sosok Arif Gunadi:

  • Fakta Persidangan PHL PDAM: Dalam sidang kasus korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah di PN Tipikor Bengkulu (16/4/2026), terungkap dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang mengalir kepadanya dari calon pegawai atas nama Tina Fransiska.
  • Sanksi Disiplin KASN: Saat menjabat Pj Wali Kota jelang Pemilu 2024, KASN menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% akibat terbukti melanggar netralitas ASN dengan menyebarkan materi kampanye istrinya menggunakan nomor pribadi.

“LHKPN memang diisi secara mandiri (self-assessment) oleh penyelenggara negara. Namun, ketika pimpinan daerah melaporkan tidak punya kendaraan di saat KPK sedang menyita koper-koper dokumen proyek di rumahnya, tentu menjadi pertanyaan besar soal kejujuran pelaporan tersebut,” cetus salah seorang pengamat hukum daerah di Bengkulu.

Kini, di tengah pergerakan KPK yang sedang mengumpulkan salinan berkas proyek Pemkot sejak 2019 serta menyita uang miliaran rupiah dari pejabat Pemkot lainnya.

Kesesuaian laporan kekayaan Arif Gunadi dipastikan ikut berada dalam radar pemantauan aparat penegak hukum dan publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *