Satujuang, Bengkulu- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk proses persidangan.
Ketiga tersangka tersebut adalah Samsu Bahari, mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah; Yanwar Pribadi, Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024; serta Eki H, Kasubbag Penggantian Water Meter PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu sekaligus Broker Penerimaan PHL.
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit kendaraan, sertifikat tanah, dokumen, serta uang kerugian negara kepada Kasi Penuntutan dan tim di Aula Adiyaksa Kejari Bengkulu, bertepatan dengan peringatan Harkordia, Selasa (9/12/25).
Para tersangka disangkakan menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 Pegawai Harian Lepas dalam perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023 hingga Mei 2025.
Selain itu, Direksi PDAM Tirta Hidayah diduga menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL).
Dalam perhitungan, didapati uang gratifikasi dari hasil penerimaan PHL senilai Rp 9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Terkait hal tersebut, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima barang bukti atas pengembalian kerugian negara kurang lebih Rp 343,5 juta dari Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
“Kita menerima, tiga tersangka, berinisial SM, YN, dan EK. Ada uang senilai Rp 343 juta, mobil serta sertifikat tanah,” ungkap Arif Wirawan.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan melakukan penahanan ketiga tersangka di Rutan Malabero Bengkulu hingga dua puluh hari ke depan, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan guna persidangan.
Kejati Bengkulu juga telah menyiapkan sepuluh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini.
“Kita tahan di Rutan Malabero Bengkulu, dua puluh hari ke depan,” sambungnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit dua AKP Maghfira Prakarsa, menyatakan bahwa pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Hidayah ini adalah untuk tiga tersangka.
“Ini tahap dua untuk tiga tersangka, untuk perkembangan perkara tentu nanti tetap berproses, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, mohon doanya ya,” pungkas Maghfira Prakarsa. (Rls)











