Menu

Mode Gelap
Produksi Pangan Meningkat, Prabowo Pastikan Stop Impor Beras 2025 Panduan Memilih Ekstensi Domain yang Tepat untuk Website Anda Banyak Semut di Rumah? Ini Cara Efektif Membasminya Prabowo Pastikan Penurunan Harga Tiket Tidak Bebani Maskapai Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak

Hukum

Maling Ikan, Dua Warga Bingin Kuning Terancam 9 Tahun Penjara

badge-check


Konferensi Pers Polres Lebong Ungkap Kasus Pencurian Perbesar

Konferensi Pers Polres Lebong Ungkap Kasus Pencurian

Lebong-Dua Warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong terpaksa berurusan dengan kepolisian karena terbukti mencuri ikan milik warga Desa Talang Kerinci, Kecamatan Bingin Kuning.

Disampaikan Wakapolres Lebong, AKBP Muliyadi, tersangka terdiri dari dua orang, yakni HD (47) dan JS (35), warga Desa Pelabuhan Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning.

”Pada kamis tanggal 26 September 2024, sekira pukul 03.00 WIB, warga Desa Talang Kerinci mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian ikan mas sebanyak 161 ekor atau sekitar 34 kg di sebuah kolam yang ada di Desa Talang Kerinci, mendapat laporan tersebut, perangkat Desa Talang Kerinci langsung menghubungi personil Polsek Lebong selatan,” jelas Wakapolres saat Konferensi Pers dengan awak media, Rabu (13/11/24).

Kemudian, lanjut Wakapolres, anggota polsek Lebong selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Kuat Santosa, bersama anggota reskrim dan beberapa warga langsung mengamankan pelaku ke Polsek Lebong Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 161 ekor ikan mas dengan berat 34 kg, satu lembar terpal warna coklat, satu bilah parang panjang dan dua buah karung.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman  hukuman maksimal 9 tahun penjara. (FK).

 

Trending di Hukum