Yamaha MX King Raib Saat Pemilik Nongkrong, Dua Terduga Pelaku Dibekuk Dini Hari

3 menit baca

Lebong, Satujuang.com – Asyik nongkrong bersama teman, seorang pelajar di Kabupaten Lebong harus kehilangan sepeda motor Yamaha MX King yang diparkir di pinggir jalan.

Motor milik Muhammad Ragil Handoko (17), warga Desa Sukabumi, Kecamatan Lebong Sakti, itu raib saat korban sedang berada di rumah temannya pada Selasa (6/10) malam.

Kasus tersebut kemudian bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan kendaraan.

Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” kata Darmawel saat konferensi pers di Mapolres Lebong, Kamis (8/10/26).

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu Ragil sedang bermain di rumah temannya, April, di Desa Sukabumi.

Yamaha MX King milik korban diparkir di depan rumah, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Curup-Muara Aman. Di lokasi yang sama juga terdapat sepeda motor Honda Supra GTR milik teman korban.

Korban bersama April, Rapi dan Lino kemudian masuk ke dalam rumah dan berbincang. Pintu rumah dalam kondisi tertutup.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Lino melihat ke arah jendela yang menghadap tempat kendaraan diparkir.

Saat itulah mereka menyadari Yamaha MX King milik Ragil sudah tidak berada di lokasi.

Korban bersama teman-temannya langsung mengecek tempat parkir. Namun, motor tersebut sudah hilang.

Mereka sempat berusaha mencari keberadaan kendaraan sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong.

Darmawel mengatakan, setelah laporan diterima, pihaknya langsung mengerahkan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rolly Kurniawan.

“Personel Unit Pidum langsung melakukan pengejaran dan kita back up dengan personel Polsek Rimbo Pengadang,” ujarnya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (7/10/2026), dua terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan perkebunan dekat Jalan Lintas Muara Aman-Curup, Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JS (32), laki-laki, warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, dan RY (26), perempuan, warga Desa Sukau Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan Yamaha MX King warna biru yang diduga milik korban.

Selain itu, diamankan STNK dan BPKB kendaraan, satu buah kunci letter T modifikasi serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, dua terduga pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti kendaraan yang dilaporkan hilang,” jelas Darmawel.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *