Cegah Kebisingan Knalpot Brong, Satlantas Polres Lebong Edukasi Pengendara

Lebong, Satujuang.com – Penggunaan knalpot tidak sesuai standar masih menjadi perhatian dalam upaya menjaga ketertiban berlalu lintas. Untuk meningkatkan kesadaran pengendara, Satlantas Polres Lebong menyosialisasikan larangan knalpot brong melalui pembagian leaflet di Kecamatan Amen Rabu (28/10/26) pagi.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 WIB itu dilaksanakan personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Lebong. Edukasi diberikan kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang melintas di lokasi kegiatan.

Melalui pembagian leaflet bertajuk Tolak Knalpot Brong, personel mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan knalpot bising dapat mengganggu kenyamanan lingkungan dan ketertiban di jalan raya.

Kapolres Lebong melalui Ps. Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu Radi, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mendorong masyarakat lebih sadar terhadap aturan lalu lintas.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan bukan hanya berdampak pada warga sekitar, tetapi juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot sesuai standar dan tidak melakukan modifikasi yang menimbulkan kebisingan,” ujar Iptu Radi.

Ia turut mengajak para pengguna jalan agar berperan aktif menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan, menurutnya, perlu disertai sikap saling menghormati demi kenyamanan bersama.

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari dukungan Satlantas Polres Lebong terhadap pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2026.

Melalui pendekatan edukatif tersebut, Satlantas Polres Lebong berharap kesadaran masyarakat mengenai penggunaan knalpot sesuai ketentuan semakin meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Lebong. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *