Kota Bengkulu, Satujuang.com – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan dan perusakan batas pekarangan yang menyeret nama Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi serta Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman terus bergulir di Polresta Bengkulu.
Perkara yang telah berjalan berbulan-bulan ini kini memasuki babak baru setelah penyidik resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kelima.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Advokat B.JP (P) Thein Tabero SH S.IK & Partners, H. Suhartono, S.H., membenarkan penerbitan dokumen tersebut. Surat SP2HP ke-5 diterima pihak ahli waris pada 12 Oktober 2026 lalu.
“Masalah laporan kami yang sudah berbulan-bulan lalu terus berjalan. Pada 12 kemarin, kita sudah menerima surat SP2HP yang kelima dari penyidik,” ujar Suhartono saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/26).
Sebelum SP2HP diterbitkan, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu kembali memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan tambahan pada 24 September.
Pemeriksaan berlanjut pada 30 September dengan memeriksa langsung ahli waris pemilik lahan sah, Ir. Fransiskus Candra.
Kini, tim kuasa hukum menunggu langkah berikutnya dari kepolisian, khususnya terkait agenda gelar perkara guna menentukan kelanjutan status perkara tersebut.
“Sekarang tinggal kita tunggu dari pihak penyidik Polres, sampai sejauh mana gelar perkaranya. Kami masih menunggu proses itu,” lanjut Suhartono.
Suhartono juga mendesak Kapolresta Bengkulu bersama jajaran penyidik bersikap kooperatif dan menangani perkara ini secara profesional demi kepastian hukum yang tuntas.
“Kami berharap pihak Kapolresta kooperatif menjalankan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Kami meminta ada penyelesaian hukum yang jelas secara pidana,” tegasnya.
Menanggapi kondisi fisik lokasi di Jalan KZ Abidin II samping Pasar PTM, Suhartono menegaskan pembersihan puing pembongkaran oleh Pemkot tidak menghapus materi pidana yang dilaporkan.
Laporan bernomor LP/B/232/V/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU tersebut juga memuat sangkaan perusakan patok batas milik korban.
“Sampai hari ini cuma ada pembongkaran dan pembuangan puing saja. Laporan kita tetap berjalan karena ada unsur perusakan patok batas,” tambahnya.
Kepemilikan lahan keluarga Fransiskus Candra bersandar pada tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) sah:
- SHM Nomor 318: Seluas kurang lebih 3.400 meter persegi.
- SHM Nomor 319: Seluas 1.083 meter persegi.
- SHM Nomor 320: Seluas 215 meter persegi.
Keabsahan batas lahan tersebut juga telah dibuktikan lewat pengukuran resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2021 dan dipertegas kembali pada tahun 2026. (Red)





















