Bengkulu, Satujuang.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM), di mana jatah Pertalite motor kini dibatasi maksimal hanya 5 liter per hari.
Ketentuan mengenai jatah Pertalite motor tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.500.10/11/ESDM/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan surat edaran tersebut sebagai langkah untuk memulihkan kondusivitas sekaligus menjaga kelancaran distribusi BBM di seluruh wilayah daerah.
Selain mengatur kendaraan roda dua, surat edaran ini menetapkan batasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat maksimal 25 liter per hari.
Adapun pembelian jenis Biosolar bagi kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal sebanyak 40 liter per hari.
Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, penyaluran BBM wajib menggunakan sistem QR Code dan identitasnya harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang mengisi.
Pemerintah secara tegas melarang konsumen melakukan pengisian BBM berulang kali dengan menggunakan nomor polisi kendaraan yang sama pada hari yang bersangkutan.
Terkait pembelian BBM menggunakan jeriken, pihak SPBU hanya diperbolehkan melayani konsumen yang melampirkan surat rekomendasi resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.
Selain pembatasan kuota volume, operasional pelayanan SPBU juga dibatasi maksimal hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Pengelola SPBU diwajibkan mengoperasikan seluruh dispenser pengisian yang tersedia serta berkoordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum.
Khusus di wilayah Kota Bengkulu, pembatasan jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi Biosolar diberlakukan secara spesifik di enam titik SPBU.
Keenam SPBU tersebut berlokasi di kawasan KM 8, Tebeng, Bumi Ayu, Kandang, Sebakul, dan Betungan.
Pengawasan ketat terhadap kepatuhan surat edaran ini akan melibatkan tim gabungan dari Pemprov Bengkulu, Dinas ESDM, Satpol PP, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa pengelola SPBU yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diimbau mematuhi ketentuan pembelian BBM ini agar penyaluran Pertalite maupun Biosolar berjalan tertib dan terdistribusi secara merata kepada seluruh warga. (Red)












