Pasca Wali Kota Dilaporkan ke Polisi, Pemkot Bengkulu Bongkar Bangunan di Lahan Warga

Usai Wali Kota dilaporkan ke Polresta Bengkulu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akhirnya membongkar bangunan yang sempat didirikan di atas lahan milik keluarga F Tjandra.

Pembongkaran dimulai pada Selasa (5/5/26) di area dekat Pasar PTM. Langkah ini diambil Pemkot tepat sehari setelah Wali Kota Dedy Wahyudi resmi dilaporkan.

Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu, Elfahmi Lubis, menyebut tindakan ini adalah bentuk kepatuhan hukum.

Pemkot juga mengakui lahan tersebut sah milik keluarga Tjandra berdasarkan sertifikat.

“Pemerintah kota Bengkulu itu sangat taat pada hukum. Berkaitan dengan pembongkaran ini dalam rangka bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ada,” ujar Elfahmi.

Elfahmi berdalih pembangunan awal hanya untuk kepentingan umum sebagai solusi relokasi pedagang.

Ia membantah keras tudingan bahwa Pemkot memiliki niat menguasai lahan tersebut.

“Sama sekali tidak dalam konteks ingin menyerobot lahan. Semata-mata karena untuk solusi sementara karena waktu itu kondisi pedagang kan lagi berkonflik,” tambahnya.

Ia mengakui awalnya Pemkot belum mengetahui batas pasti lahan tersebut.

Belum adanya pengukuran resmi dari BPN menjadi alasan mengapa pembangunan sempat dilakukan di sana.

“Waktu itu memang belum ada pengukuran dari pihak BPN apakah lahan ini milik Pak Tjandra atau milik pemerintah kota Bengkulu,” jelas Elfahmi di lokasi.

Terkait laporan yang sudah masuk ke kepolisian, Elfahmi menyatakan menghormati hak hukum pelapor.

Pihaknya siap menghadapi proses hukum di Polresta Bengkulu.

“Silakan saja melakukan pelaporan ke polisi dan kami akan menghadapi pelaporan itu. Bukti hari ini dengan sukarela Pemkot mengosongkan lahan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Dedy Wahyudi dan Kadis PUPR Noprisman dilaporkan karena mengabaikan dua kali somasi.

Keluarga Tjandra melalui kuasa hukumnya menuntut tanggung jawab atas dugaan penyerobotan serta pengerusakan patok.

Kuasa Hukum pelapor, Thein Tabero, menyayangkan sikap Pemkot yang selama beberapa minggu sama sekali tidak menunjukkan niat baik.

“Tidak ada niat baik dari Pemkot untuk menjawab somasi kami. Akhirnya hari ini kami resmi menempuh jalur hukum,” tegas Thein Tabero, pada Senin (4/5).

Pihak pelapor mendasarkan laporan pada bukti SHM yang sah. BPN juga telah melakukan pengukuran ulang serta memasang kembali patok-patok yang sebelumnya hilang didoser.

Kini, bangunan relokasi pedagang di lahan tersebut mulai diratakan secara bertahap.

Namun, belum diketahui apakah proses hukum yang dilaporkan ke pihak Kepolisian akan terus dilanjutkan atau akan berakhir dengan damai. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *