Lindungi Anak dari Konten Negatif, Pemko Batam Dukung Aturan Verifikasi Usia di Platform Digital

Satujuang, Batam- Pemerintah Kota Batam berkomitmen menciptakan ruang digital aman bagi anak, mendukung penuh implementasi aturan verifikasi usia di platform digital.

Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyambut baik regulasi tersebut sebagai langkah strategis.

“Pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan ini, mewajibkan platform digital memperketat verifikasi usia serta pengawasan akun pengguna anak,” ujar Rudi, Sabtu (7/3/26).

Kebijakan yang mulai diterapkan menyeluruh pada 28 Maret 2026 ini bertujuan menekan paparan konten berbahaya dan perundungan siber.

Keberhasilan implementasi aturan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform digital, tetapi juga masyarakat.

“Peran orang tua menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi,” kata Rudi.

Diskominfo Batam terus mendorong penguatan literasi digital di masyarakat, khususnya bagi orang tua, untuk pendampingan aman.

Pemko Batam siap bersinergi memastikan platform digital mematuhi ketentuan verifikasi usia demi lingkungan sehat dan edukatif. (NIP)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *