Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Laporan Tak Diindahkan, BPS and Partners Layangkan Surat ke Presiden Jokowi Hingga Kapolri

badge-check


(Dari kiri) Fera Rahma Sari SH, Bayu Purnomo Saputra SH, M Tri Candra Rista SH dan Yosie Wulan Dari SH Perbesar

(Dari kiri) Fera Rahma Sari SH, Bayu Purnomo Saputra SH, M Tri Candra Rista SH dan Yosie Wulan Dari SH

– Terhitung total sudah lebih dari enam kali melapor tentang dugaan Praktik ke Polda , Polres Utara dan Polres Tengah.

Akan tetapi hingga sekarang belum juga ada tindak lanjut dan kepastian hukum terkait laporan tersebut.

Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Bayu Purnomo Saputra (BPS) and Partners akhirnya memutuskan akan melayangkan surat ke pada Senin (27/6/22) esok.

Tim Kuasa Hukum ini terdiri dari Bayu Purnomo Saputra SH, Yosie Wulan Dari SH, Fera Rahma Sari SH, dan M Tri Candra Rista SH.

Tidak main-main, surat tersebut mereka tujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/ BPN, serta .

Dijelaskan oleh Bayu, berdasarkan data dan fakta dari kliennya, mereka Tim Kuasa Hukum menemukan indikasi yang mengarah ke dugaan praktik .

“Kami temukan adanya percobaan secara estafet dan bergantian atau bergilir atas aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang, untuk menguasai tanah milik klien kami,” kata Bayu, Minggu (26/6/22).

Pada awalnya, kata Bayu, mereka melakukan aksi premanisme dengan mengambil hasil perkebunan lahan tersebut.

Kemudian mengaku-ngaku tanah itu milik orang tuanya atau nenek moyangnya dengan dalih memiliki dokumen sah atas tanah tersebut.

“Kami juga menduga mereka bekerjasama dengan Kepala Desa setempat, menerbitkan dokumen baru atas tanah tersebut tanpa berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” bebernya.

Bayu berharap, dengan dilayangkannya surat ke lembaga-lembaga terkait, akan mendorong segera dilakukannya investigasi di lapangan maupun di intern lembaga Kepolisian.

Trending di Hukum