Bengkulu – Terhitung total sudah lebih dari enam kali melapor tentang dugaan Praktik Mafia Tanah ke Polda Bengkulu, Polres Bengkulu Utara dan Polres Bengkulu Tengah.
Akan tetapi hingga sekarang belum juga ada tindak lanjut dan kepastian hukum terkait laporan tersebut.
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Bayu Purnomo Saputra (BPS) and Partners akhirnya memutuskan akan melayangkan surat ke Jakarta pada Senin (27/6/22) esok.
Tim Kuasa Hukum ini terdiri dari Bayu Purnomo Saputra SH, Yosie Wulan Dari SH, Fera Rahma Sari SH, dan M Tri Candra Rista SH.
Tidak main-main, surat tersebut mereka tujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/ BPN, serta KPK.
Dijelaskan oleh Bayu, berdasarkan data dan fakta dari kliennya, mereka Tim Kuasa Hukum menemukan indikasi yang mengarah ke dugaan praktik Mafia Tanah.
“Kami temukan adanya percobaan secara estafet dan bergantian atau bergilir atas aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang, untuk menguasai tanah milik klien kami,” kata Bayu, Minggu (26/6/22).
Pada awalnya, kata Bayu, mereka melakukan aksi premanisme dengan mengambil hasil perkebunan lahan tersebut.
Kemudian mengaku-ngaku tanah itu milik orang tuanya atau nenek moyangnya dengan dalih memiliki dokumen sah atas tanah tersebut.
“Kami juga menduga mereka bekerjasama dengan Kepala Desa setempat, menerbitkan dokumen baru atas tanah tersebut tanpa berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” bebernya.
Bayu berharap, dengan dilayangkannya surat ke lembaga-lembaga terkait, akan mendorong segera dilakukannya investigasi di lapangan maupun di intern lembaga Kepolisian.