“Kita percaya dengan Bawaslu, mereka akan menegakkan aturan sebagaimana mestinya,” pungkas Jevi.
Seperti diketahui, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa itu bukan lagi sekadar isu tapi sudah menjadi perhatian publik.
Dimana kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu dan Asosiasi Desa Sawit Indonesia (ADESI) secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Dukungan ini dipimpin langsung oleh Ketua APDESI Provinsi Bengkulu, Gusmadi, dan didukung oleh pengurus APDESI dari sembilan kabupaten dan satu kota di Bengkulu.
Pernyataan dukungan tersebut sudah tersebar di media sosial dan pemberitaan. Awal dugaan ini bermula di salah satu acara konsolidasi rakyat yang mendukung pasangan calon Helmi-Mian, yang diadakan pada Minggu, 15 September 2024 di Jalan WR. Supratman, Talang Kering, Kota Bengkulu.
Larangan keterlibatan kepada desa dalam pemilu telah diatur dalam Undang-Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ, tentang Netralitas Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, khususnya dalam Pasal 29 Huruf g dan j, mengatur bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah sudah sangat jelas.
Jika kepala desa terlibat aktif mendukung salah satu calon, itu artinya mereka melanggar undang-undang dan melanggar prinsip netralitas yang harus dipegang teguh.