Satujuang- Gegara datang ke kegiatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan – Mian, sejumlah Kepala Desa (Kades) harus berurusan hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto.
Terkait perkembangan laporan dugaan ketidaknetralan para Kades yang menghadiri acara paslon Helmi-Mian oleh Deno Marlando pada Jumat (20/9) kemarin.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan mengenai ketidaknetralan kepala desa yang disampaikan oleh Deno telah memenuhi syarat formil dan materil,” terang Eko, Jumat (27/9/24).
Eko menjelaskan bahwa laporan yang diterimanya itu telah memenuhi syarat formil dan materil dengan disertakan alat bukti yang langkap.
Sehingga, Bawaslu Provinsi Bengkulu meneruskan kasus tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Gubernur Bengkulu dan Bupati yang bersangkutan.
“Kasus ini diteruskan ke Dirjen Bina Desa dan Dirjen Otonomi Daerah, serta kepada Gubernur dan Bupati yang bersangkutan,” jelas Eko.
Seperti diketahui bersama, permasalahan dugaan ketidaknetralan para kades ini bermula karena kehadiran mereka dalam acara konsolidasi rakyat yang diadakan pada Minggu, 15 September 2024 di Jalan WR Supratman, Talang Kering, Kota Bengkulu.
Ratusan Kades diduga melakukan deklarasi untuk pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Helmi-Mian.
Diketahui para Kades itu tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu dan Asosiasi Desa Sawit Indonesia (ADESI).