Satujuang- Gegara datang ke kegiatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan – Mian, sejumlah Kepala Desa (Kades) harus berurusan hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto.
Terkait perkembangan laporan dugaan ketidaknetralan para Kades yang menghadiri acara paslon Helmi-Mian oleh Deno Marlando pada Jumat (20/9) kemarin.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan mengenai ketidaknetralan kepala desa yang disampaikan oleh Deno telah memenuhi syarat formil dan materil,” terang Eko, Jumat (27/9/24).
Eko menjelaskan bahwa laporan yang diterimanya itu telah memenuhi syarat formil dan materil dengan disertakan alat bukti yang langkap.
Sehingga, Bawaslu Provinsi Bengkulu meneruskan kasus tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Gubernur Bengkulu dan Bupati yang bersangkutan.
“Kasus ini diteruskan ke Dirjen Bina Desa dan Dirjen Otonomi Daerah, serta kepada Gubernur dan Bupati yang bersangkutan,” jelas Eko.
Seperti diketahui bersama, permasalahan dugaan ketidaknetralan para kades ini bermula karena kehadiran mereka dalam acara konsolidasi rakyat yang diadakan pada Minggu, 15 September 2024 di Jalan WR Supratman, Talang Kering, Kota Bengkulu.
Ratusan Kades diduga melakukan deklarasi untuk pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Helmi-Mian.
Diketahui para Kades itu tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu dan Asosiasi Desa Sawit Indonesia (ADESI).
Pernyataan dukungan tersebut sudah tersebar di media sosial dan pemberitaan.
Untuk diketahui, larangan keterlibatan Kades dalam pemilu telah diatur dalam Undang-Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ, tentang Netralitas Kepala Desa.
Pasal 30 ayat 1 berbunyi, kepala desa yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika teguran ini tidak diindahkan, pada ayat 2 diatur bahwa kepala desa tersebut dapat diberhentikan sementara dan berpotensi diberhentikan secara permanen.
Selain UU Desa, pelanggaran netralitas Kades juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 280 ayat 2 huruf h dan i, disebutkan bahwa tim kampanye dilarang mengikutsertakan KAdes dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye. Jika larangan ini dilanggar, sanksi pidana siap menjerat mereka.
Pasal 494 dari UU Pemilu tersebut menyatakan bahwa kepala desa yang terlibat dalam kampanye dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.
Hingga saat ini belum diketahui bagaimana sikap dan langkah yang akan diambil pihak tim Helmi-Mian terkait sejumlah kades yang terkena dampak dari acara yang mereka adakan tersebut. (Red)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.