Bengkulu, Satujuang.com – Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, H Agus Salim, menyampaikan Hak Koreksi atas sejumlah pemberitaan yang beredar di media massa maupun media sosial terkait proses hukum kliennya.
Melalui perwakilan tim hukum, Irvan Yudha Oktara, pihak keluarga dan advokat meluruskan simpang siur informasi mengenai klasifikasi perkara yang sedang berjalan.
Irvan menegaskan bahwa perkara yang menjerat Agus Salim berkaitan dengan operasional perbankan di tingkat cabang, bukan masalah penyimpangan uang negara atau korupsi.
“Perkara yang sedang dihadapi dan dijalani oleh klien kami merupakan dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Tahun 2019, yang perbuatannya diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan,” tegas Irvan Yudha Oktara dalam keterangan persnya, Kamis (16/7/26).
Dirinya menilai, penyebutan perkara tersebut sebagai kasus korupsi, termasuk narasi berkas yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), merupakan informasi yang keliru.
“Informasi maupun pemberitaan yang pada pokoknya menyatakan perkara korupsi dan/atau perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah informasi dan berita yang keliru,” ujarnya.
Atas dasar kekeliruan persepsi tersebut, tim advokat meminta seluruh media massa maupun pengelola akun media sosial yang telah menyebarluaskan informasi itu untuk segera melakukan perbaikan.
“Kami meminta pihak-pihak media massa, baik cetak maupun elektronik, serta akun-akun media sosial yang telah menyebarluaskan informasi keliru agar segera memperbaiki, merevisi, meralat, dan/atau melakukan klarifikasi kepada masyarakat terhadap fakta dan narasi yang telah dipublikasikan sebelumnya,” kata Irvan.
Lebih lanjut, Irvan mengungkapkan fakta hukum penting di mana perkara yang sama sebenarnya telah memproses empat orang terdakwa lain dalam berkas terpisah sebelumnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 40, 41, 42, dan 43/Pid.Sus/2026/PN Bgl yang diputus pada 25 Juni 2026, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan, namun bukan merupakan tindak pidana.
Atas pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim memutus para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.
Menurut Irvan, putusan onslag terdakwa terdahulu itu menjadi bagian informasi krusial yang perlu diketahui publik agar tidak terjadi kesalahan opini publik terhadap perkara yang sedang berjalan saat ini.
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kami mengimbau kepada setiap orang dan seluruh pihak agar menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klien kami terbukti melakukan tindak pidana,” tutup Irvan Yudha Oktara. (Red)











