Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Kroscek RSUD Mukomuko, Kejari Temukan Dugaan Pegawai Fiktif

badge-check


					RSUD Mukomuko Perbesar

RSUD Mukomuko

Satujuang– Dalam upaya pengungkapan Tindak Pidana (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan kroscek terhadap 500 pegawai RSUD .

Kroscek dilakukan terhadap pengelolaan keuangan RSUD dari tahun 2016 hingga Desember 2021, Jumat (15/9/23).

“Setelah kroscek dilakukan, akan dilakukan penghitungan dan pencocokan data penerima honor dan gaji,” ujar Kasi Pidsus Agung Malik Hakim.

Dalam kroscek tersebut, ditemukan kejanggalan terkait penerimaan honor dan gaji pegawai. Beberapa pegawai mengaku sudah tidak bekerja selama beberapa tahun.

Namun tetap menerima honor dan gaji yang mana hal ini menjadi catatan penting bagi Kejari .

“Selain itu, juga terdapat pegawai yang sudah lama berhenti namun belum dihadirkan untuk dimintai keterangan,” imbuh Agung.

Hal ini juga menjadi catatan bagi penyidik untuk meminta pihak RSUD mendatangkan pegawai tersebut. Jika tidak, pegawai tersebut dapat dikategorikan sebagai pegawai fiktif.

Agung juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai jenis pegawai, mulai dari petugas kebersihan, teknisi, perawat, dokter, hingga direktur.

“Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memastikan dasar penerimaan upah dan gaji mereka, serta memverifikasi apakah mereka benar-benar menerima atau tidak,” terang Agung.

Kejari akan berusaha semaksimal mungkin untuk segera menyelesaikan kasus Tipikor keuangan RSUD ini.

Mereka akan mengusut kasus ini hingga tuntas, dari akar hingga pucuknya, dan siapapun yang terlibat dalam perkara ini akan diadili dengan tegas.(nt)

Trending di Hukum