Satujuang– Dalam upaya pengungkapan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melakukan kroscek terhadap 500 pegawai RSUD Mukomuko.

Kroscek dilakukan terhadap pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari tahun 2016 hingga Desember 2021, Jumat (15/9/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Setelah kroscek dilakukan, akan dilakukan penghitungan dan pencocokan data penerima honor dan gaji,” ujar Kasi Pidsus Agung Malik Hakim.

Dalam kroscek tersebut, ditemukan kejanggalan terkait penerimaan honor dan gaji pegawai. Beberapa pegawai mengaku sudah tidak bekerja selama beberapa tahun.

Namun tetap menerima honor dan gaji yang mana hal ini menjadi catatan penting bagi Kejari Mukomuko.

“Selain itu, juga terdapat pegawai yang sudah lama berhenti namun belum dihadirkan untuk dimintai keterangan,” imbuh Agung.

Hal ini juga menjadi catatan bagi penyidik untuk meminta pihak RSUD mendatangkan pegawai tersebut. Jika tidak, pegawai tersebut dapat dikategorikan sebagai pegawai fiktif.

Agung juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai jenis pegawai, mulai dari petugas kebersihan, teknisi, perawat, dokter, hingga direktur.

“Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memastikan dasar penerimaan upah dan gaji mereka, serta memverifikasi apakah mereka benar-benar menerima atau tidak,” terang Agung.

Kejari Mukomuko akan berusaha semaksimal mungkin untuk segera menyelesaikan kasus Tipikor keuangan RSUD Mukomuko ini.

Mereka akan mengusut kasus ini hingga tuntas, dari akar hingga pucuknya, dan siapapun yang terlibat dalam perkara ini akan diadili dengan tegas.(nt)