Satujuang- Lambannya tindak lanjut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 oleh KPU RI disebut menjadi salah satu alasan unjuk rasa di depan kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hari ini, Senin (23/9/24).
“Tindak lanjut surat tersebut melebihi batas waktu berdasarkan keputusan DKPP, artinya sudah lebih dari 7 hari. Nah, KPU RI sekarang punya masalah, tidak mengindahkan keputusan DKPP, makanya kita melakukan aksi hari ini. Agar kepala daerah tanggap dan merespon isu ini,” terang orator aksi, Ishak Burmansyah.
Keputusan DKPP nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 diketahui terbit pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu, dalam aturannya kata Ishak pihak KPU RI diberikan waktu 7 hari untuk merespon keputusan ini sejak diterbitkannya.
Namun, pihak KPU RI malah baru menerbitkan SK peringatan untuk KPU Kabupaten Benteng berdasarkan keputusan DKPP tersebut pada tanggal 16 September 2024 kemarin.
Jika dihitung dari keputusan DKPP, terbitnya SK peringatan dari KPU RI ini telah memakan waktu 21 hari.
“Kenapa begitu lambannya? Janganlah kalian korbankan nasib 5 tahun kedepan Kabupaten ini. Masa harus kami lakukan unjuk rasa dulu baru kalian mau bekerja?,” tegas pria yang akrab dipanggil Burandam ini.
Seperti diketahui sebelumnya, aksi serupa pernah juga dilakukan di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu pada Selasa (10/9) lalu.
Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Gemawasbi dan PEKAT mendesak KPU Provinsi Bengkulu agar melaksanakan tindak lanjut keputusan DKPP NO 81-PKE-DKPP/IX/2024 yang terbit pada 26 Agustus 2024 kepada KPU Kabupaten Benteng.