Menu

Mode Gelap
Sosialisasikan Mas Pram-Bang Doel, JAKARTADIL Tawarkan Migor Berkualitas ke Warga Kapuk Pemprov Bengkulu Siapkan LPPD Akuntabel Lewat Bimtek 7 Camilan Rendah Kalori untuk Penderita Diabetes Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Tips Harmonis untuk Setiap Pasangan Terpilih sebagai Presiden AS ke-47, Prabowo Ucapkan Selamat pada Trump  Tata Cara Memandikan Jenazah dalam Islam dan Kewajiban Fardhu Kifayah

Politik

KPU RI Disebut Langgar Imbauan DKPP, Jadi Salah Satu Penyebab Unjuk Rasa di Kantor Bupati Benteng

badge-check


Ishak Burmansyah Berorasi Dalam Aksi Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati Kabupaten Benteng, Senin (23/9/24) Perbesar

Ishak Burmansyah Berorasi Dalam Aksi Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati Kabupaten Benteng, Senin (23/9/24)

Satujuang- Lambannya tindak lanjut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 oleh RI disebut menjadi salah satu alasan di depan kantor Kabupaten (Benteng) hari ini, Senin (23/9/24).

“Tindak lanjut surat tersebut melebihi batas waktu berdasarkan keputusan DKPP, artinya sudah lebih dari 7 hari. Nah, RI sekarang punya masalah, tidak mengindahkan keputusan DKPP, makanya kita melakukan aksi hari ini. Agar tanggap dan merespon isu ini,” terang orator aksi, Ishak Burmansyah.

Keputusan DKPP nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 diketahui terbit pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu, dalam aturannya kata Ishak pihak RI diberikan waktu 7 hari untuk merespon keputusan ini sejak diterbitkannya.

Namun, pihak RI malah baru menerbitkan SK peringatan untuk Kabupaten Benteng berdasarkan keputusan DKPP tersebut pada tanggal 16 September 2024 kemarin.

Jika dihitung dari keputusan DKPP, terbitnya SK peringatan dari RI ini telah memakan waktu 21 hari.

“Kenapa begitu lambannya? Janganlah kalian korbankan nasib 5 tahun kedepan Kabupaten ini. Masa harus kami lakukan dulu baru kalian mau bekerja?,” tegas pria yang akrab dipanggil Burandam ini.

Seperti diketahui sebelumnya, aksi serupa pernah juga dilakukan di depan kantor Komisi Pemilihan Umum () Provinsi pada Selasa (10/9) lalu.

Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Gemawasbi dan PEKAT mendesak Provinsi agar melaksanakan tindak lanjut keputusan DKPP NO 81-PKE-DKPP/IX/2024 yang terbit pada 26 Agustus 2024 kepada Kabupaten Benteng.

Trending di Politik