Menu

Mode Gelap
Hidup Sebatang Kara, Lansia Di Kajen Dapat Bantuan Beda Rumah Gelapkan Sepeda Listrik, 4 Orang Warga Kota Tegal Diamankan Polisi DPRD DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Fenomena Aliran Sesat dan Bahayanya terhadap Umat Waspada Marak Beredar Oli Palsu, Berikut Cara Membedakannya SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ini Panduan Registrasi Akun dan Jadwal Lengkap

Politik

KPU Provinsi Bengkulu Disebut Rusak Tatanan Perundang-Undangan, Dugaan Keberpihakan Pilgub 2024

badge-check


Anggota KPU Provinsi Bengkulu Perbesar

Anggota KPU Provinsi Bengkulu

Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu disebut telah merusak tatanan perundang-undangan, menimbulkan kegaduhan hukum dengan membuat norma baru tanpa rujukan legalitas yang diatur perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pilkada.

Hal ini diungkapkan Deno Marlando dalam laporan yang dimasukkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pada Minggu (8/12/24) lalu.

“Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor:734/PL.02.2-SD/17/2/2024 Tanggal 26 November 2024 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyebabkan perlakuan tidak adil dan tidak setara terhadap peserta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2024,” papar Deno dalam laporan tersebut.

KPU Provinsi Bengkulu diduga telah melakukan pelanggaran berat atas proses dan/atau tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024.

Tindakan KPU Provinsi Bengkulu yang secara agresif dan liar menafsirkan surat KPU RI telah menyebabkan penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu berlangsung secara tidak adil, tidak jujur, melawan hukum, dan merusak tatanan peraturan perundang-undangan.

“KPU Provinsi Bengkulu yang memerintahkan KPU kabupaten/kota agar KPPS mengumumkan status Tersangka Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah patut diduga sarat kepentingan politik, berpihak, dan menciderai hak-hak demokrasi masyarakat Bengkulu,” imbuhnya.

KPU dinilai telah melanggar tugas dan wewenang sebagai penyelenggaraan pemilihan. Karena pencantuman poin 3 dalam surat KPU RI
Nomor:2735/PL.02.06-SD/6/2024, kata Deno, semestinya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR RI.

Yakni melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), karena menyangkut norma baru yang mengikat dalam penyelenggaraan pemilihan.

“Kami minta untuk ditindak sesuai dengan ketentuan baik sanksi pidana, adminisitrasi dan etik sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup laporan tersebut. (Red)

Trending di Politik