Bengkulu – Konflik perebutan lahan dengan total luas 16 hektar di Kota Bengkulu antara pihak ahli waris dengan sejumlah warga hingga saat ini belum menemukan titik terang penyelesaiannya.
Pihak ahli waris melalui Kuasa hukumnya, Benni Hidayat SH akhirnya memutuskan untuk melaporkan konflik ini ke Satgas Mafia Tanah di Polda Bengkulu.
“Kami sudah lebih dulu mengajukan agar lahan ini diusut mafia tanahnya, sudah lebih dulu dan sudah kami laporkan resmi ke Satgas Mafia Tanah,” ungkap Benni dalam press rilisnya pada Jumat (13/12/24) kemarin.
Benni berharap, pihak Polda Bengkulu bisa mengungkap indikasi permainan mafia tanah yang terjadi di atas lahan tersebut dengan tanpa pandang bulu.
Pihak mereka mendorong Polda Bengkulu untuk menindak siapa pun yang tanpa dasar dan hak yang jelas mau menguasai lahan milik kliennya tersebut.
“Beberapa hari terakhir ini para pengklaim diketahui mulai beraktivitas di atas lahan dengan membangun Pondok,” ungkap Benni.
Untuk diketahui, lahan dengan total luas 16 hektar yang terletak di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar kota Bengkulu tersebut diakui milik ahli waris almarhum Sabri Zakaria dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM).
Belakangan, muncul sejumlah warga yang mengatasnamakan petani dan penggarap, mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka. Bahkan beberapa diantaranya mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).
Beberapa waktu lalu, konflik ini sempat ramai diberitakan beberapa media karena terjadi keributan antara pihak Ahli Waris dengan sejumlah warga di atas lahan tersebut.
Kedua belah pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah, namun diketahui hingga saat ini hanya pihak ahli waris yang bisa menunjukkan SHM tanah tersebut.
Pihak kepolisian Polda Bengkulu terkhusus satgas mafia tanah diharapkan bisa segera menyelesaikan permasalahan ini, untuk menghindari munculnya konflik yang berkepanjangan. (Red)