KPK Bakal Umumkan Nama Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

2 menit baca

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya bakal mengumumkan nama tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pengumuman tersebut sedang disiapkan dan akan disampaikan dalam waktu dekat.

Budi menegaskan proses penyidikan berjalan lancar dan tidak menemui kendala berarti.

Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (17/9/25), ia menyampaikan bahwa pihaknya terus menggenjot penyidikan agar pengumuman tersangka dapat dilakukan secepat mungkin.

Dilansir dari Antara, Pengusutan perkara ini secara resmi dimulai oleh KPK pada (9/8/25).

Sebelum itu, pada (7/9), KPK memanggil dan meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dalam perkembangan berikutnya, pada (11/8) KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada kesempatan yang sama, lembaga antikorupsi juga menyatakan melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

KPK juga menyebutkan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk memperkuat perhitungan kerugian negara yang menjadi bagian penting dari penyidikan.

Langkah audit dan penghitungan kerugian ini dianggap krusial untuk menentukan kerangka perkara dan langkah penanganan selanjutnya.

Selain penanganan di KPK, masalah kuota haji ini sebelumnya sempat menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Pansus Angket Haji.

Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang menurut temuan dibagi secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pansus menilai pembagian tersebut tidak selaras dengan ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota reguler 92 persen.

Dengan sejumlah temuan teknis dan angka kerugian yang sudah dipublikasikan, perhatian publik kini tertuju pada pengumuman resmi nama tersangka yang dijanjikan KPK.

Lembaga antikorupsi berulang kali menekankan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan akurat dan transparan. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *